Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma, mengharapkan usulan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 berdasarkan skala prioritas.
Dengan demikian, pembangunan diharapkan menjadi solusi atas permasalahan dan isu strategis yang berkembang saat ini.
"Prioritas ini, tentu benar-benar mampu menghasilkan suatu kebijakan yang tepat sasaran. Kalau ikutkan rasa hati, semua rasanya penting, tapi tentu ada skala prioritas yang harus kita dahulukan," ujar Rahma saat membuka musrenbang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (17/2/2022). 
Penyusunan RKPD 2023, kata Rahma, selain prioritas pembangunan infrastruktur, juga masih fokus untuk penanganan Covid-19. 
"Tentu ini harus benar-benar sesuai dengan kondisi pandemi," ucapnya. 
Selain itu, ia mengatakan, kasus Covid-19 di Tanjungpinang terus mengalami peningkatan, pada Rabu kemarin bertambah 37 orang terpapar, dengan demikian total kasus aktif di Tanjungpinang mencapai 195 kasus. 
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian bersama, untuk terus menerapkan protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker. Jika lengah, maka kasus Covid-19 akan berpotensi mencapai ribuan kasus. 
"Kalau ini terjadi, tentu tidak ada cara lain kita bisa melakukan pembatasan. Ini tentu harus kita perhitungkan dari sekarang untuk menghindari refocusing," ucapnya. 
Saat ini, pihaknya telah mendapatkan perintah dari pemerintah pusat agar melakukan refocusing anggaran 2022 untuk penanganan Covid-19. 
"Sekarang saja, kita sudah dapat perintah untuk refocusing, belum dijalankan APBD sudah turun perintahnya.  Perencanaan 2022 yang tidak sama sekali bersentuhan dengan penanganan Covid-19, saya mohon maaf harus ditunda," ucapnya. (Dinas Kominfo).
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
Nomor : 451/1489/1.1.03/2022
Nomor : 451/1271/1.1.03/2022

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau

source