JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara (Jakut) bernama Moh Ridwan Mubarok dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina berharap vonis ini dapat memberikan efek jera.
“Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujar Jeannie dalam konferensi pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). 
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual mana pun. Termasuk menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi. 
“Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur,” ucapnya. 
Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara. Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.

Editor : Rizal Bomantama

Bagikan Artikel:

Konsisten Kawal Kasus Predator Seksual, Partai Perindo: Bukti Keberpihakan pada Masalah Sosial
HT Tegaskan Partai Perindo Ikut Arahan Jokowi di Pemilu 2024
Partai Perindo Akan Terus Komunikasi dengan Jokowi Bahas Tips Kemenangan di Pemilu 2024 
Jokowi Minta Hary Tanoe Hati-hati Tentukan Capres 2024, tapi Jangan Terlambat Deklarasi
Lokasi Tidak Terdeteksi
Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif
Non-aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif
Ketahui lebih lanjut
Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif
Ketahui lebih lanjut
KOMENTAR

source