Parepare, Sulsel – Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pria inisial BR (36) warga Kabupaten Bone yang melakukan pelecehan seksual di salah satu tempat kos di Kota Parepare.
Hal itu diungkapkan oleh Kasar Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat melakukan konprensi pers di Mapolres Parepare. Senin, 7/11/2022.
Deki mengatakan bahwa pelaku selain melakukan pelecehan fisik, juga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berstatus istri orang.
“Pelaku dan korban baru sehari kenalan. Pelaku dan korban merupakan tetangga kamar di salah satu tempat kos di Kota Parepare,” ucap Diki.
“Pelaku mendatangi kamar korban dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya sehingga disitulah korban diperkosa,” ungkapnya.
Pelaku BR, kata Deki merupakan residivis kasus yang sama yang baru saja bebas bersyarat di Kabupaten Sidrap.
“Atas tindakannya itu, pelaku diancam hukuman hukuman 12 tahun penjara untuk pelecehan fisik dan juga 12 tahun penjara untuk pemerkosaan,” tandasnya. (*)

Copyright © 2021 Beritasulsel.com
Copyright © 2021 Beritasulsel.com
Login to your account below



Fill the forms bellow to register



Please enter your username or email address to reset your password.

source