8 November 2022
Manado, PilarSulut.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional kesehatan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Praseno Hadi, dalam siaran persnya menyampaikan rekrutmen didasarkan pada
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 531 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 dan Surat Kepala Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Pemprov Sulut membuka rekrutmen PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :
I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
II. DASAR HUKUM
a. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 531 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 986 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
e. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah tahun 2022.
f. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementenan Kesehatan Nomor: DM.03.01/f/ 1636/2022 tentang Kualifikas Pendidikan Da am Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
III. SISTEM SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Sistem Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan diaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh
Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.
Seleksi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a) Seleksi kompetensi teknis,
b) Seleksi kompetens: manajerial,
c) Seleksi kompetensi sosial kultural, dan
d) Wawancara.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan kriteria sebagai berikut:
a) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan kepegawa an Negara; atau
b) Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan per 1 April 2022 dan sudah melalui tahap verifikasi dan va idasi oleh Kementerian Kesehatan.
2) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3) Tidak pernah dpidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau d berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai poitk atau terlbat politik praktis.
6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
1) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan STR /nternship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibukt kan dengan tanggal masa berlaku yang tertuis pada Surat Tanda Registrasi, kecual: pada formasi jabatan fungsional Administrator Kesehatan (jenjang keahlian) dan Entomolog Kesehatan (jenjang keahlian dan keterampilan).
2) Pelamar pada jabatan fungsional yang mensyarakatkan STR harus memihki pengalaman kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani dan dibubuhi meterai elektorik (e Meterai) oleh Kepaa Puskesmas/Direktur Rumah Sakit bagi yang bekerja pada fasilitas kesehatan milk pemerintah dan oleh Pejabat Tinggi Pratama bagi yang bekerja di Dinas Kesehatan Daerah.
3) Pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyarakatkan STR harus memiliki pengalaman kena sesuai dengan formasi jabatan fungs onal yang di amar dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibukt kan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani dan dibubuhi meterai elektorik (e Meterai) oleh Kepala Puskesmas/Direktur
Rumah Sakit bagi yang bekerja pada fasi itas kesehatan milk pemenntah dan oleh Pejabat Tinggi Pratama bagi yang bekena di Dinas Kesehatan Daerah.
4) Pelamar berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dapat melamar pada jabatan yang diingnkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan way b menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
a) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sak pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan nya; b) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan d lamar.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
VI. DOKUMEN PERSYARATAN
Dokumen persyaratan yang diunggah harus dari dokumen asl (bukan foto kopi) dan hasil unggahannya mendekati aslinya. Jika tulisan pada dokumennya hitam putih, maka stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang warnanya harus sama dengan aslinya. Selain pas foto, dokumen lainnya diunggah dengan format pdf ukuran maksimal fle 1 Mb. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
LAIN-LAIN :
“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian,” katanya. (*)
9 November 2022
8 November 2022
7 November 2022
7 November 2022
7 November 2022
4 November 2022
Manado, PilarSulut.com – Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil …
Portal Berita yang terbit dari Manado dengan sajian Informasi Terkini Seputar Sulawesi Utara dan Bolaang Mongondow Raya.