JAKARTA, KabarSDGs – Pada penyelenggaraan ke-8 tahun 2022 ini, BAPETEN memberikan penghargaan Anugerah BAPETEN kepada 79 instansi medik; 134 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 27 instansi untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 6 Lembaga Uji Kesesuaian; 2 Lembaga Pelatihan; 11 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); 3 Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan dan 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.
Total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2022 ini sebanyak 267 Instansi dan/atau perorangan. Dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu sebanyak total 346 instansi dan/atau perorangan penerima Anugerah BAPETEN.
Jumlah penerima Anugerah BAPETEN pada tahun 2022 ini mengalami penurunan dikarenakan pemberlakuan sistem pengawasan terbaru sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,
tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta penilaian inspeksi yang berbasis kinerja.

Sehingga menyebabkan beberapa perubahan kriteria dalam pemberian Anugerah BAPETEN 2022.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan
dan pelaksanaan inspeksi.
Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan
anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas.

BAPETEN telah mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN).
IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.
Penghargaan Anugerah BAPETEN 2022 diberikan untuk untuk Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan; Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran, yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta dalam hal penerapan optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.

Selain itu Penghargaan Anugerah BAPETEN juga diberikan untuk kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk pemegang izin bidang Keselamatan Radisi dan Kemanan Sumber di Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, laporan verifikasi keselamatan fasilitas, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Petugas Proteksi Rasiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian Petugas Proteksi Radiasi yang telah memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan atas nilai IKK SPPBN, beban kerja dan tindak lanjut temuan inspeksi, kompleksitas deklarasi dan hasil penilaian IKK protokol tambahan.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran didasarkan atas hasil penilaian kinerja Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga
Pelatihan Ketenaganukliran yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level “Baik Sekali” (IKKN > 95.5).
Selain pemberian reward dan punishment, dalam kerangka pengawasan, BAPETEN juga
menerapkan strategi pengawasan partisipatif dengan melibatkan stakeholder terkait di daerah, untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenaganukliran secara komprehensif.
Pada tahun 2022 BAPETEN melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik untuk pelaksanaan inspeksi bersama terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing daerah tersebut.
Anugerah BAPETEN juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu peningkatan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir; serta untuk menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.
Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN.

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:
redaksi@kabarsdgs.com
 
© 2020 Kabar SDGS – Hak cipta dilindungi oleh undang – undang.

source