Warga Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Raiwansah (31) kini sudah bersama keluarga setelah empat bulan bekerja di Kamboja. Ia tertipu lowongan pekerjaan dan sempat ditahan agar membayar denda hingga USD 4.000.
Saat ditemui detikSulsel di kediamannya, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (11/8/2022), Raiwansah tampak duduk di dalam rumahnya. Ia baru saja tiba dalam perjalanan panjang dari Kamboja.
Raiwansah merupakan WNI yang tertipu bekerja di Victory Paradise Resort And Casino. Ia tak tahu perusahaan tersebut bekerja di bidang investasi bodong dan judi online. Ketika hendak berhenti, ia diharuskan membayar denda USD 4.000.
Ia pun menceritakan awal mula dirinya bisa bekerja di Kamboja dan merasa tertipu. Pada Januari 2022 lalu, ia terkena PHK oleh perusahaan sebelumnya di Jakarta.
Tanpa ada pendapatan yang pasti saat tinggal di ibu kota, Raiwansah pun mulai gelisah dan mencoba membuka media sosial. Ia mencari lowongan pekerjaan yang bisa dapat sesegera mungkin.
Di Facebook, ia pun akhirnya mendapatkan lowongan pekerjaan. Jenis pekerjaan yang dibutuhkan hanya tertulis marketing dan bisa mengoperasikan komputer.
“Nah di situ saya dapat lowongan kerja di Kamboja digaji USD 800, gratis makan, tempat tidur, dan pemberangkatan ke sana juga ditanggung,” paparnya.
Setelah berangkat 5 Februari 2022 lalu, ia tidak langsung bekerja di Victory Paradise Resort And Casino. Ia dites terlebih dahulu sebelum ditentukan perusahaan yang cocok dan jenis pekerjaan apa yang pas.
“Sesampai disana saya kaget, ternyata pekerjaannya itu tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan. Kerjaan saya semacam menipu orang,” rincinya.
Anak bungsu dari enam bersaudara ini pun mengaku pasrah. Meskipun jenis pekerjaanya tidak sesuai harapan, ia sudah terlanjur terjebak dan harus mencari uang.
“Saya pasrah dan akhirnya kerja selama empat bulan. Setelah merasa semakin tidak setuju dengan pekerjaan yang saya lakukan, saya minta berhenti,” tuturnya.
Saat hendak berhenti inilah dirinya kemudian mendapatkan denda dari perusahaan. Total denda yang harus dia bayar USD 4.000, tetapi kemudian berkurang menjadi USD 3.200.
“Gaji saya dipotong, jadi sebelumnya USD 4.000 akhirnya diminta bayar denda USD 3.200,” paparnya.
Saat merasa tertekan ini, alumnus Sastra Inggris Unhas itu kemudian mengeluh di media sosial. Raiwansah meminta bantuan orang-orang yang ia kenal termasuk keluarga.
“Ada dari anggota dewan di Parepare Pak Yusuf Lapanna dan Kamaluddin yang bantu kakak saya komunikasi ke pihak KBRI di sini,” jelasnya.
Setelah mendapatkan atensi, pihak KBRI pun mulai bergerak untuk membebaskan ia dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun ia mengaku bosnya sempat marah besar kepada dirinya.
“Bos marah karena laporan saya sampai di KBRI, untungnya tak ada pemukulan atau sentuhan fisik efek dari kemarahannya tersebut,” rincinya.
Adapun untuk denda yang awalnya diminta perusahaan, akhirnya tidak jadi dibayarkan. Ia mendengar itu terjadi karena tekanan pihak KBRI ke pihak perusahaan.
“Saya mendengar perusahaan tersebut diancam jika tak melepaskan saya maka akan dilaporkan sebab menjalankan investasi bodong. Jadi akhirnya perusahaan melepas dan saya bisa kembali ke Indonesia,” rincinya.

source