Bandar Lampung (lampost.co) — Kasus gagal ginjal akut yang menyerang usia 6 bulan hingga 18 tahun meningkat dalam dua bulan terakhir. Tercatat ada 189 kasus hingga 18 Oktober 2022 dengan anak usia 1-5 tahun menjadi kasus terbanyak.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Lampung, Fedriyansyah, mengatakan dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak gangguan ginjal akut.
"Kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal atau atypical progressive acute kidney injury penyakit pada usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba," kata Fedri, Kamis, 20 Oktober 2022.
Gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak adalah kasus suspek, tidak terdapat riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, tanpa disertai gejala prodromal, seperti demam, diare, muntah, batuk, dan pilek.
"Llau pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL) dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan, seperti batu, kista, atau massa," ujarnya.
Anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal perlu segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diperiksa. Dengan begitu, tenaga medis akan memeriksa laboratorium ureum, kreatinin dan penunjang lain, serta observasi. Bila tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam, pelayanan kesehatan harus nerujukan ke rumah sakit rujukan dialisasi anak.
Ia meminta kepada orang tua yang memiliki anak terutama balita untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Effran Kurniawan
Copyright © 2018. Lampost.co – Medcom.id – Media Group, All Right Reserved.