Hari Rabies Sedunia yang diperingati tanggal 28 September 2022, merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan bahaya rabies yang dapat mengintai di lingkungan. Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat terpusat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, padahal rabies merupakan salah satu penyakit yang berbahaya dan mematikan. Tahun ini, Hari Rabies Sedunia 2022 mengangkat tema World Rabies Day tahun ini adalah “One Health, Zero Death. Direktorat P2PM Kementerian Kesehatan RI mengadakan Kampanye Hari Rabies Sedunia 2022 yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui kanal Zoom dengan para narasumber dan moderato, yaitu: dr. Imran Pambudi, MPHM  (keynote speech), dr. Asep Purnama, Sp.PD (Praktisi Penanganan Rabies pada manusia), drh. Maria Geong,PhD (Praktisi Penanganan rabies pada Hewan), Ari Rukmantara (Moderator Praktisi Komunikasi Risiko), Ranggawisnu (Program Development Manager BAWA), Risca Rumondor (Sekretaris Desa Kauneran Kec Sonder Kab. Minahasa).
Sambutanya dr. Imran Pambudi, MPHM selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular menyampaikan upaya untuk menerapkan pendekatan “One Health” dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Rabies di Tanah Air karena one Health adalah bagian penting dari arsitektur kesehatan global diharapkan dengan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan terjalin semakin kuat. Pemerintah telah menerapkan pendekatan One Health sejak lebih dari 25 tahun yang lalu, baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah, termasuk dalam program penanggulangan Rabies melalui pembentukan Tim Koordinasi (TIKOR) Rabies, sehingga  Kepresidenan G20 Indonesia tahun 2022, topik One Health merupakan salah satu topik kesehatan yang juga dibahas dalam Health Working Group pada One Health Side Event. 
Belajar dari pandemi Covid-19, pendekatan One Health melalui upaya kolektif multi-sektor terbukti efektif untuk menanggulangi pandemi tersebut. Dengan penguatan pendekatan One Health diharapkan setiap negara dapat segera pulih dari dampak Pandemi COVID-19 dan mampu mendeteksi, mencegah dan mengendalikan semua kedaruratan kesehatan masyarakat atau public health emergencies di masa mendatang. Salah satu hasil dari G20 One Health Side Event 2022 adalah Lombok One Health Policy Brief yang memuat rekomendasi untuk panduan nasional dan sub-nasional di negara-negara anggota G20 dalam membangun mekanisme kesiapsiagaan (preparedness), pencegahan (prevention), dan pengendalian (respond) menghadapi public health emergencies. Hadirin yang berbahagia, Sekitar 75% penyakit infeksi emerging adalah penyakit zoonosa yang menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Dimana sebagian besar merupakan penyakit zoonosa yang berpotensi wabah bahkan pandemi seperti pandemi SARS (2002), pandemi Influenza H1N1 (2009) dan sekarang pandemi COVID-19. Tentunya kita tidak mau terjadi lagi wabah atau pandemi lainnya. Oleh karena itu seluruh jajaran Pemerintah bersama masyarakat bekerja keras untuk melaksanakan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan termasuk upaya penanggulangan Rabies untuk mencapai target global Eliminasi Rabies 2030. Saat ini, dari 34 provinsi di Indonesia, baru 8 provinsi yang bebas Rabies. Untuk itu, kita harus bekerja keras untuk membebaskan 26 provinsi lainnya dari Rabies. 
Pemahaman masyarakat kita tentang Rabies dan cara pencegahan serta pengendaliannya masih perlu ditingkatkan, mengingat Rabies masih kurang mendapatkan perhatian masyarakat, bahkan seakan terabaikan. Dalam lima tahun terakhir pada tahun 2017 – Agustus 2022 dilaporkan sebanyak 442.187 orang yang digigit Hewan Penular Rabies (HPR). Kasus tertinggi terjadi di provinsi Bali dengan jumlah kasus sebanyak 169.757 gigitan sedangkan kematian akibat Rabies yang tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah kematian sebanyak 82 orang. Untuk mencegah terjadinya kasus Rabies, jajaran kesehatan berupaya untuk (1) meningkatkan promosi kesehatan tentang pentingnya mencuci luka gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dengan air mengalir selama 15 menit, (2) ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) untuk penanganan kasus gigitan hewan penular rabies, (3) membentuk Rabies Center sebagai pusat informasi dan penanganan kasus gigitan hewan penular Rabies. (Inank)
©DitJen P2P – All rights reserved. Semua konten yang termuat di website ini merupakan hak milik DitJen P2P Kementerian Kesehatan.

source