Kota Tanjungpinang – Masa pemerintahan Rahma-Endang, melanjutkan kepemimpinan Syahrul-Rahma telah berjalan selama empat tahun, tepatnya 21 September 2022. Berbagai capaian penting telah ditoreh termasuk dalam bidang kesehatan.
Sejumlah permasalahan kesehatan berhasil ditekan. Hal ini ditunjukkan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup turun dari 202,53 menjadi 130,85 perempuan.
Angka kematian bayi juga turun dari 6,58 per 1.000 KH anak pada 2018 menjadi 4,53 per 1.000 KH di 2021. Penurunan tersebut melebihi target capaian yang ditetapkan dalam RPJMD.
Demikian pula jumlah balita yang mengalami stunting menurun hingga 3,49%. Prentase penurunan ini telah mencapai target RPJMD tahun 2021.
Terhadap capaian jumlah kunjungan rawat jalan juga mencapai target RPJMD 2021 yakni sebesar 58.060 orang. Kemudian, jumlah kunjungan rawat inap bertambah dari 5.016 orang di 2020 menjadi 6.014 pada 2021.
Untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dirujuk ke luar daerah, sejak 2018-2021, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyediakan fasilitas rumah singgah di Kota Batam dan Jakarta.
Sementara peningkatan status kelulusan akreditasi Puskesmas mengalami peningkatan dari 57,14% pada 2020 menjadi 71,42% di 2021. Begitu pula, status kelulusan akreditasi puskesmas dari 28,57% menjadi 42,86%.
Hingga 2021, tujuh puskesmas di kota Tanjungpinang sudah terakreditasi. Dari tujuh puskesmas yang berstatus akreditasi Paripurna adalah Puskesmas Batu 10. Lima puskesmas lainnya yakni Puskesmas Tanjungpinang, Sei Jang, Kampung Bugis, Mekar Baru, dan Tanjung Unggat dengan status akreditasi utama. Sedangkan Puskesmas Melayu Kota Piring terakreditasi dasar.
Seperti yang kita tahu, selama dua tahun kota Tanjungpinang dihadapkan pada pandemi covid-19. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama FKPD, tenaga kesehatan, serta masyarakat telah melakukan berbagai upaya menangani pandemi covid-19, mulai dari mempercepat pelaksanaan tracing, testing, dan treatment (3T) hingga percepatan vaksinasi untuk seluruh masyarakat di kota Tanjungpinang.
“Penanganan covid-19 harus kami lakukan dengan cepat, tanggap, respon, dan peduli terhadap kondisi masyarakat. Alhamdulillah, dengan kolaborasi berbagai pihak, situasi pandemi dapat tertangani,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Percepatan pelaksanaan program vaksinasi di kota Tanjungpinang juga terus dilakukan sebagai salah satu strategi kunci untuk menekan covid-19. Alhasil, kota Tanjungpinang mencapai target vaksinasi tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lain di Kepulauan Riau.
Mengacu pada data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang per 17 September 2022, jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 144.899 atau 93,94% dari total sasaran vaksinasi usia 18 tahun ke atas (termasuk lansia 14.505) sebanyak 154.242 dan dosis kedua sebanyak 130.849 orang atau 84,83%. Sedangkan dosis ketiga (booster) mencapai 77.629 orang atau 50,32%.
Sementara itu, jumlah lansia yang sudah disuntik vaksin covid-19 dosis satu sebanyak 13.404 atau 92,41% dan dosis kedua sebanyak 12.146 atau 83,73%. Sementara dosis ketiga (booster) mencapai 6.978 atau 48,11%.
Sementara, jumlah anak usia 12-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebanyak 23.575 atau 99,10% dan dosis kedua mencapai 21.752 atau 91,44% dari total sasaran sebanyak 23.788 orang.
Adapun total sasaran anak usia 6-11 tahun sebanyak 23.078 anak. Dari sasaran tersebut, vaksinasi covid-19 dosis pertama sudah diberikan kepada 20.801 anak atau 90,13% dan dosis kedua mencapai 17.834 anak atau 77,27%.
Dalam rangka upaya pemko Tanjungpinang terhadap penanganan tanggap darurat pandemi covid-19, telah disusun dokumen kajian pemulihan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial kota Tanjungpinang 2021 dan 2022.* (Dinas Kominfo).
Foto : Dok. Dinas Kominfo
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
810/1336/4.2.02/2022
Nomor : 810 / 1322 / 4.2.02 / 2022
810/1317/4.2.02/2022

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau

source