JAKARTA – Pemerintah menyoroti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang secara misterius menyerang anak-anak. Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gagal ginjal akut misterius sudah menembus angka 241 kasus.
Faktor pemicu munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius tersebut disinyalir karena obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal. Kemenkes dan BPOM telah menarik sejumlah produk obat cair yang mengandung EG dan DEG dari pasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup untuk anak-anak, sementara waktu. Ditambahkan dia, bila ingin mengkonsumsi obat tersebut harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.
“Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirup sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter. Jadi terutama anak-anak 1-15 tahun mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirup,” ujar Muhadjir di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes, intensitas kasus gagal ginjal akut misterius terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan. Sementara berdasarkan persentase kasus melaporkan total sembuh sebanyak 39 kasus. Sementara itu, untuk yang masih dalam pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus.
 BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Merebak, Jokowi: Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat!
Adapun, hasil pantauan Kemenkes menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut misterius menyerang anak rentang usia 1 sampai 5 tahun dengan total 153 kasus. Kemudian, usia 6 sampai 10 tahun 37 kasus, di bawah 1 tahun sebanyak 26 kasus, dan 11 hingga 18 tahun 25 kasus.
Muhadjir meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif turun dan melakukan penyisiran kasus. Di meminta perangkat kesehatan di desa ataupun kelurahan untuk mengecek dan mendata riwayat kesehatan serta obat yang dikonsumsi anak-anak.
 BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Jayapura Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran

Apalagi, ditambahkan dia, saat ini untuk melakukan pendataan anak-anak sudah lebih terbantu dengan adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa yang bisa membantu untuk mengecek kondisi kesehatan anak.
“Saya mohon pihak Kepala Desa, bidan desa, Kepala Puskesmas untuk menyisir anak-anak usia 15 tahun ke bawah untuk dilakukan pemeriksaan secara masif baik mereka yang sudah memakai obat sirup maupun yang belum,” pintanya.
Muhadjir juga mengatakan, adanya kasus ini harus menjadi momentum reaktivasi pelayanan kesehatan dasar untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kasus ini harus dicegah jangan sampai ketika parah baru kemudian ditangani yang kemudian bisa menyebabkan fatalitas.
“Yang paling penting kita harus cermati seluruh anak-anak yang dibawah 15 tahun di seluruh Indonesia. Tidak boleh dari pihak pelayanan kesehatan menunggu mereka datang diobati,” beber Muhadjir.
“Tetapi, harus menyisir sampai tingkat paling bawah untuk dicatat riwayat kesehatan riwayat pengobatannya, sehingga kalau ada kemungkinan dikhawatirkan dia mengalami kasus serupa itu bisa dicegah sejauhnya,” imbuhnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source