TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare Basuki Busrah menemui serikat buruh di R57 Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Basuki Busrah mengatakan pertemuan dengan serikat buruh mengawali pembahasan kenaikan upah 2023.
Namun dalam pembahasan justru menekankan soal metodologi dan data base.
“Hasil rapatnya itu kita akan melakukan dulu konsolidasi belum membahas hal-hal yang terkait dengan UMK,” katanya kepada tribun timur, Selasa (8/11/2022) siang.
“Jadi yang perlu diperkuat dulu adalah metodologi dan data base,” tambahnya.
Pihaknya masih banyak kekurangan dalam penegakan upah minimum.
Dia mengakui, gaji pekerja di Kota Parepare jauh dari UMP atau UMK.
Mengingat, harus adanya kestabilan antara perusahaan dan pekerja untuk iklim usaha yang baik.
“Kita masih banyak kekurangan dalam penegakan upah kerja berdasarkan UMP. Misalnya gaji minimum pekerja yang ada di perusahaan sangat jauh dari UMP,” jelasnya.
“Kalau metodologinya sudah kuat kita usahakan dulu hal-hal yang mendasar karena kita juga harus memikirkan dan mencapai stabilitas dalam investasi,” ujar Basuki.
Pertemuan dengan serikat buruh, kata Basuki penyepakati penguatan metodologi dan data base serta konsolidasi dengan stakeholder yang lain.
Konsolidasi dengan stakeholder penting untuk menjaga stabilitas pengusaha dan investasi.
“Jangan sampai upah kita naik Investasi malah mandek, kita tetap minta pendapat dari pengusaha melalui Apindo untuk duduk bersama,” imbuhnya.
Basuki akan mengupayakan kenaikan UMK pekerja dengan menyesuaikan angka inflasi.
“Kita upayakan dulu menyisir para pekerja yang memang selama ini upahnya jauh dari UMP, setidaknya bisa naik sedikit dan menyesuaikan dengan inflasi,” pungkasnya.
Pengurus SPSI, Zulkifli mengusulkan kenaikan UMK berkisar Rp3,4 juta sampai Rp3,6 juta per bulan.
Menurutnya kenaikan UMK perlu pembicaraan dan pertimbangan perusahaan yang ada.
“Kami masih berhitung pada data statistik ekonomi daerah di kota Parepare. Tapi acuan kami dari serikat pekerja sendiri. Masih usulan pada angka Rp3,4 sampai Rp3,6 juta per bulan,” singkatnya.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

source