Merdeka.com – Pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.
Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen – 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mewaspadai adanya kenaikan harga rokok di luar regulasi yang sudah ditentukan.
Fenomena itu bisa terjadi buntut dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang mengalami kenaikan 10 persen untuk 2023-2024.
Mufti menyoroti harga jual eceran rokok yang nantinya bisa melonjak dua kali lipat lebih tinggi. Terlebih di tempat-tempat yang mengenakan beban tambahan untuk pembelian suatu produk.
“Disparitas harga ya makin tinggi. Kalau rokok saya lihat, regulasinya mungkin 10 persen, praktik bisa 100 persen. Apalagi di tempat-tempat tertentu, apalagi di mal,” ujar Mufti kepada Liputan6.com di Jakarta.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok bisa berimbas terhadap penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, rokok bagi sebagian kalangan jadi suatu barang konsumsi yang tak bisa dilepas, meskipun itu punya dampak kesehatan kurang baik bagi lingkungannya.
“Rokok ini kan kebutuhan primer juga bagi seorang perokok. Beban di konsumen, bukan di pabrikasi atau industri. Kebutuhan rokok ini kan sudah di-save (oleh perokok). Kalau naik, waduh kan bingung,” katanya.
Mufti beranggapan, beban pertambahan nilai bisa dikenakan kepada pihak produsen yang sudah berlebih modal. Sementara banyak konsumen, terutama perokok, yang masih mengandalkan upah bulanan sebagai sumber pendapatan utama. “Tentu orang terkaya di Indonesia ini kan (berasal dari industri) rokok. Kalau ini (cukai rokok) dinaikkan, artinya dari sisi konsumen yang dirugikan. Sementara UMR/UMP belum naik,” keluhnya.
Kepala Bidang Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan tarif cukai sekaligus untuk 2 tahun ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya tentang kesehatan untuk menurunkan konsumsi rokok bagi perokok anak dan remaja.
“Pertimbangan-pertimbangan yang kita pakai memang multi dimensi. Pertama pertimbangan adalah kesehatan kita ingin menurunkan konsumsi, khususnya perokok remaja,” tutur Febrio saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
Aspek utama ini kata Febrio ditujukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. Mengingat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-204, harus menurunkan dari 9,4 menjadi 8,7.
“Di RPJMN kita punya target prevalensi perokok anak dan remaja harus 8, persen dari saat ini 9,4 persen,” kata Febrio.
Sehingga untuk mempercepat hal tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Agar kenaikan tersebut juga berimbas pada harga rokok yang semakin tinggi. “Sehingga apa yang dilakukan kemarin itu merupakan komitemn kuat pemerintah untuk melihat prevalensi anak remaja turun sesuai target kita,” kata dia.
Advertisement
Pemerintah berjanji bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sektor ini. Sebab kenaikan tersebut telah memperhitungkan dari sisi industri rokoknya. 
“Sudah dihitung, (industri rokok) tidak terancam,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
Febrio mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut justru akan berpotensi menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Bagi Hasil (DBH) bertambah, dari 2 persen menjadi 3 persen. 
Diperkirakan tambahannya bisa mencapai Rp6 triliun. Angka ini meningkat dari 2 tahun terakhir yang hanya Rp3 triliun. “Kan ada DBH CHT Rp6 triliun, nggak mungkin lah PHK,” kata Febrio.
Selain itu, Febrio mengatakan berdasarkan UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pemerintah akan meningkatkan persentase DBH CHT untuk daerah penghasil cukai. Dari semula hanya 2 persen menjadi 3 persen.
“Ini nanti akan digunakan untuk kesehatan di daerah untuk puskesmas dan biasanya kita lihat buat fasilitas kesehatan,” kata dia.
 
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cukai Rokok Naik Lagi, Negara Dinilai Tak Peduli Nasib Petani Tembakau
Pemerintah Diminta Beri Bantuan ke Buruh Terdampak Kenaikan Cukai Rokok
Keputusan Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen untuk 2 Tahun Tak Libatkan DPR?
Anggota DPR: Kenaikan Cukai Rokok Jadi Pukulan Telak ke Petani Tembakau
Pertama Kali, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok untuk 2 Tahun Sekaligus
Cukai Naik 15 Persen, Harga Vape Cs Bakal Lebih Mahal Tahun Depan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Kisah Rubini, Dokter Sederhana Pejuang Kemanusiaan
Lakukan Cara Ini untuk Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Jejak Perjuangan Salahuddin Sebelum Berakhir di Hadapan Regu Tembak
Peneliti AS Gunakan Ponsel Untuk Cek Potensi Jembatan Ambruk
Pertamina Tambah 42.000 Tabung Elpiji 3 Kg Atasi Kelangkaan di Samarinda
Cegah Social Engineering BRI Luncurkan Web Series 'Modus Operandi'
Komisi IV dan Kementan Pantau Penggantian Ternak Terdampak PMK di Jabar
Cegah PMK, Kementan Geber Vaksinasi Massal di Yogyakarta
Kenang Bambang Subianto, Sri Mulyani: Sosok Meletakkan Fondasi Reformasi Ekonomi
Kementan Gandeng TNI Akselerasi Vaksinasi dan Penandaan Ternak di Jateng
Petani Minta Harga Dasar Gula Naik ke Jokowi: Harga Bensin Naik Pak
BRI Luncurkan Series "Modus Operandi", Cerita Edukasi Cegah Social Engineering
Jelang Perayaan HUT, BRI Gelar Kompetisi Foto BRIGHT ON Berhadiah Total Rp127 Juta
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Operasional Bandara Ngurah Rai saat G20, Ini isinya
Fenomena Kenaikan Tarif Cukai Rokok: Produksi Turun tapi Penerimaan Negara Naik
Industri Kosmetik Korea Hingga Malaysia Bakal Kumpul di Jakarta, Catat Tanggalnya
Korban Tragedi Kanjuruhan Tanya Polisi 'Salah Saya Apa', Sikap Kapolres Disorot
VIDEO: Tegas! Polisi Tindak Warga Pengibar Bintang Kejora di Pemakaman Filep Karma
Warga Meninggal Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Bersihkan Senjata, Begini SOP-nya
Polisi Tendang Pintu Selamatkan Seorang Nenek, Sudah 2 Hari Terkunci di Dalam Rumah
Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Terkait Brigadir J Tewas, Agenda Periksa Saksi
Bharada E akan Bela Yoshua untuk Terakhir Kali, Soal Apa?
VIDEO: Fakta Sidang, Jaksa Geram Sebut Kodir ART Sambo Bohong
Rifaizal Samual Mengaku Ferdy Sambo Minta Peristiwa di Magelang Tidak Diumbar
Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Terkait Brigadir J Tewas, Agenda Periksa Saksi
Bharada E akan Bela Yoshua untuk Terakhir Kali, Soal Apa?
VIDEO: Fakta Sidang, Jaksa Geram Sebut Kodir ART Sambo Bohong
Rifaizal Samual Mengaku Ferdy Sambo Minta Peristiwa di Magelang Tidak Diumbar
Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Terkait Brigadir J Tewas, Agenda Periksa Saksi
Bharada E akan Bela Yoshua untuk Terakhir Kali, Soal Apa?
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Blak-blakan Diintervensi Propam usut Kasus Brigadir J
Efek Samping Vaksin Merah Putih: Demam, Nyeri Otot dan Sakit Kepala
BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Merah Putih Inavac
Arema FC Bentuk Tim Pemulihan, 4 Sosok Sepak Bola Indonesia Berpengalaman Ikut Dikaitkan
Cerita Aji Santoso Temukan Pengganti Sepatu Usangnya: Dari Merek Ternama ke Produk Lokal
Advertisement
Advertisement
Bharada E akan Bela Yoshua untuk Terakhir Kali, Soal Apa?
Panglima TNI Andika Pensiun Akhir Tahun, Giliran Siapa Penggantinya?
Saksi di Sidang Ferdy Sambo Bikin Hakim Hingga Jaksa Jengkel dan Marah
Angkie Yudistia
Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi
Hifsila Bintang Fortuna
Hadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Ecxel Arya Pratama
e-Court, Kedayagunaan atau Penyalahgunaan?

source