Kekerasan seksual di area kampus kerap terjadi. Langkah antisipasi perlu dilakukan untuk mencegah hal itu. Institut Teknologi Bandung (ITB) bergerak cepat guna mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di kampus.
ITB membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sebanyak 17 orang yang terdiri dari dosen hingga mahasiswa tergabung dalam Satgas bentukan ITB tersebut.
Ketua Satgas PPKS ITB Herlien Dwiarti Soemari menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS ini telah melewati proses seleksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada.
Herlien mengatakan, proporsi tim ini lebih banyak anggotanya berasal dari kalangan mahasiswa. Sebab mahasiswa jadi kelompok rentan yang berpotensi mengalami kekerasan seksual.
“Setelah Satgas PPKS terbentuk, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada lingkungan ITB untuk meningkatkan awareness keberadaan satgas ini,” kata Herlien, dikutip dari situs resmi ITB, Jumat (4/11/2022).
Dengan dibentuknya Satgas PPKS, diharapkan mahasiswa bisa proaktif melapor apabila menjadi korban ataupun menemukan kasus kekerasan seksual. “Harapannya dengan keberadaan Satgas ini, ITB zero kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor ITB Reini menyampaikan, Satgas PPKS punya dua tugas penting yakni pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ia juga menekankan, sejak dulu, semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah ada di ITB.
“Kini ITB memiliki perangkat yang resmi dan sesuai aturan sehingga dapat memudahkan ITB untuk melakukan kerja pencegahan dan penanganan secara tepat, dan lugas,” ungkap Reini.
Pembentukan Satgas PPKS ITB sendiri tertuang dalam SK Rektor ITB No. 980/IT1.A/SK-KP/2022. Berdasarkan SK tersebut, Satgas PPKS ITB memiliki tugas di antaranya sebagai berikut:
1. Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ITB
2. Melalukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di ITB
3. Menyampaikan hasil survei kepada Rektor ITB di awal bulan ketujuh setelah satgas terbentuk
4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus
5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh Rektor ITB
9. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan