TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 30 obat sirup yang telah dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
BPOM telah mendalami kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
Cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG berlebihan.
Untuk itu, standar mengatur ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, mengatakan penggunaan obat sirup masih aman digunakan selama dosisnya sesuai dengan aturan pakai.
“Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut,” ungkap Penny pada Minggu (23/10/2022) dikuip dari pom.go.id.
Dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat sirup yang dinyatakan aman dan mengandung cemaran EG dan DEG.
Pengumuman tersebut merespons laporan Kementerian Kesehatan yang melaporkan sebanyak 102 merek obat sirup telah dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Daftar Produk yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
(Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)
1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, kegunaan Obat Flu.
2. Amozan produksi Sanbe Farma, kegunaan Antimikroba.
3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, kegunaan Antimikroba.
4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, kegunaan Antimikroba.