Media Ekonomi dan Bisnis
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) Rizal E Halim mendesak pemerintah untuk melakukan audit dari hulu hingga hilir peredaran obat sirop. Dari laporan Kementerian Kesehatan RI, adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) mencapai 304 kasus per tanggal 31 Oktober 2022.
Rizal mengatakan, angka kematian saat ini telah mencapai 159 anak, dari jumlah sebelumnya dilaporkan 157 anak. Meskipun penarikan obat sirop sudah dilakukan, namun kasus gagal ginjal akut masih bertambah.
“Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN RI siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang,” ucapnya dalam pers reeles Jum’at lalu.
Rizal mengimbau kepada stakeholder terkait untuk dapat menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.
Dia juga menambahkan, sesuai dengan pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Rizal menyatakan, BPKN RI siap mengawal kasus ini berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar Rupiah.
“BPKN RI telah memberikan empat rekomendasi kepda pemerintah terkait kejadian ini,” sambungnya.
Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.
Kedua, BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi. Ketiga BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.
Dan yang terakhir ke empat BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan.
Sumber: BPKN | Editor: Intoniswan

source