Pemerintah Pusat bakal memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare masih menunggu regulasi resmi penerapannya meski rencana itu disambut positif bisa memacu realisasi vaksinasi dosis ketiga.
“Booster sebagai syarat perjalanan masih kami tunggu regulasi resminya, tetapi tentu ini bisa turut memantik keinginan masyarakat untuk vaksin,” ungkap Kadis Kesehatan Parepare, Rahmawati Natsir kepada detikSulsel, Selasa (5/7/2022).
Rahmawati memaparkan, realisasi vaksinasi tahap 1 di Kota Parepare saat ini telah menyasar 112.119 orang atau 97,57 persen. Vaksin dosis 2 menyasar 92.706 atau 80,67 persen. Adapun untuk vaksin tahap ketiga atau booster berada di posisi 16,94 persen atau 19.473 orang.
“Kita terus memacu vaksinasi, dan dengan ke depan ada regulasi booster jadi syarat perjalanan tentu bisa jadi dorongan masyarakat datang vaksin. Apalagi yang mobilitasnya tinggi,” paparnya.
Apalagi Pemprov Sulsel diketahui menargetkan 24 kabupaten/kota untuk menggenjot vaksinasi booster. Target minimalnya bisa terealisasi 30 persen hingga akhir tahun.
“Dari target provinsi itu 30 persen, tentu kita optimis bisa semakin cepat tercapai jika nanti menjadi vaksin booster jadi syarat perjalanan,” beber Rahmawati.
Pemkot Parepare juga masih menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder mengajak masyarakat untuk melengkapi dosis vaksin. Sinergi dengan TNI-Polri dalam pelaksanaan vaksinasi aktif dilakukan.
“Kami dari Dinkes bersama TNI-Polri terus sinergi membuka layanan vaksinasi di tempat-tempat pelayanan seperti rumah sakit atau umum,” imbuhnya.
Upaya untuk terus mengajak masyarakat juga dilakukan dengan melakukan promosi secara daring di media sosial. Dengan target jangkauan informasi untuk vaksinasi dapat tersebar lebih luas.
“Penguatan promosi di medsos juga kita galakkan untuk menginformasikan jadwal dan tempat-tempat pelayanan vaksinasi,” pungkas Rahmawati.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengumumkan akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.
“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari detikNews, Senin (4/7).
Penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi realisasi vaksinasi booster yang masih rendah. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,55 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.