Regional
Kategori
Event
Channels
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Makassar, IDN Times – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan kini melaporkan sembilan kasus suspek gagal ginjal akut misterius secara kumulatif.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Kabid P2P), Ardadi, menyebutkan bahwa dari 9 laporan tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai gagal ginjal akut atipikal progresif. Yakni kondisi terjadinya penurunan fungsi ginjal secara cepat dan tiba-tiba pada anak.
“Ini yang sembilan kasus ini belum ada vonis atau keputusan bahwa mereka gagal ginjal akut atipikal progresif misterius yang banyak diperbincangkan,” kata Ardadi, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Dinkes: 9 Kasus Suspek Ginjal Akut di Sulsel
Ardadi menuturkan bahwa dari 9 laporan tersebut, sebanyak 6 kasus di antaranya terkonfirmasi terjadi pada bulan Agustus 2022. Kemudian, 3 kasus lainnya dilaporkan pada bulan Oktober 2022.
Kendati demikian, Ardadi menyebut bahwa dari 9 kasus tersebut belum ada yang benar-benar murni dinyatakan sebagai kasus gagal ginjal akut. Sebab, ada faktor lain yang turut memperparah kondisi pasien.
“Rata-rata ini ada (penyakit) komorbid atau penyerta sebelumnya,” katanya.
Sebenarnya, kata Ardadi, ada 13 laporan yang masuk ke sistem Dinas Kesehatan Sulsel. Hanya saja, ada 4 kasus yang dikeluarkan sehingga tersisa 9 kasus.
Ada 3 kasus yang dilaporkan ternyata tidak terindikasi kasus gagal ginjal akut yakni 2 kasus dari Kabupaten Luwu Timur dan 1 kasus dari Kota Parepare. Kemudian, 1 laporan lainnya dikeluarkan dari sistem karena tidak berdomisli di Sulsel melainkan di Kalimantan Utara.
“Kami mendiagnosa yang mengarah ke sana (gagal ginjal akut). Yang 6 kasus di Agustus itu, ada 4 terkonfirmasi COVID-19. Inilah laporan yang sebelumnya,” katanya.
Pada 24 Oktober 2022 lalu, Dinkes Sulsel mengumumkan bahwa ada 8 kasus gagal ginjal akut sejak Agustus. Dari kasus tersebut, sebanyak 5 di antaranya telah meninggal dunia, satu dirawat, dan dua sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin, menyebutkan para pasien rata-rata berusia antara 8 bulan sampai 12 tahun. Selain itu, beberapa pasien juga memiliki penyakit lain sebelum akhirnya terkonfirmasi mengidap gagal ginjal akut.
Pada 6 kasus pertama, seluruh pasien dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Setelah epidemiolog meneliti obat yang dikonsumsi, ditemukan ada kelebihan dosis zat pelarut pada tubuh pasien.
“Yang 6 kasus sebelum Agustus itu terkonfirmasi COVID-19. Belum diperiksa obatnya waktu itu, nanti setelah ada penelitian epidemiologi, baru dikroscek semua, akhirnya ditemukan ternyata memang ada kelebihan dosis zat pelarut,” kata Rosmini.
Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis
kamu sudah cukup umur belum ?