kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
“Berkasnya dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Rabu (2/11).
Tersangka yang dijerat dalam perkara ini berinisial SZ, AS, dan AB. Ketiganya terdiri dari pejabat pada unsur pelaksana proyek termasuk pihak swasta.
Dengan lengkapnya berkas perkara itu, maka ketiga tersangka bakal menjalani proses persidangan di pengadilan.
Novelino menjelaskan proyek pekerjaan fisik pembangunan gedung Puskesmas Haur Gading oleh Dinas Kesehatan Kabupaten HSU pada tahun anggaran 2019 memiliki pagu sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.
Hasil penyidikan Kejati Kalsel, kerugian negara timbul karena adanya pelanggaran atau tidak dilaksanakannya kaidah-kaidah, aturan atau ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Taksiran kerugian negara yang timbul pun telah dihitung melalui audit yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Ketiga terdakwa yang tidak dilakukan penahanan itu bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Jalan Pramuka Kota Banjarmasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku
Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor
Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210
Phone : +62 21 5369 9607
Fax : +62 21 5365 1465
Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66 (WhatsApp)