Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Manan.
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Salah satu Kepala Puskesmas di Lampung Utara (Lampura) diduga hanya lulusan D3 dan tidak lulus S1 atau tidak memenuhi syarat minimal S1 untuk menjadi Kepala Puskesmas, seperti yang diatur dalam Perbub Nomor 21 tahun 2020 tentang UPTD Puskesmas dan UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Lampura.

“Untuk hal itu saya sampaikan tidak ada pelanggaran undang-undang, hanya saja mungkin selib, dikarenakan dikira saat itu Kapuskesnya masih melanjutkan pendidikan S1 mungkin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Manan.
Baca juga : Diduga Tidak Lulus S1, Kepala Puskesmas di Lampura Tak Penuhi Syarat

Ia menambahkan, bahwa Kapuskes tersebut sudah lama menjabat bahkan sebelum adanya Perbub mengenai pendidikan minimal Kapuskes harus S1.

“Kalau aturanya di Perbub memang harus S1,  tetapi inikan kebijakan pimpinan, karena ada aspek-aspek lainya dan dia dianggap mampu memimpin,” kata dia.

Ia juga tidak mengetahui secara jelas berapa lama Kapuskes tersebut telah menjabat. Lanjutnya, ia mengatakan bahwa akan dipertimbangkan kembali antara Dinkes bersama BKPSDM Lampura dan akan disampaikan kepada pimpinan.

“Kita akan melihat lagi aturan Perbub dan Permenkesnya bersama BKPSDM, dan terkait dengan pergantian Kapuskes belum tau mekanismenya bagaimana,” ujarnya.

Kapuskes Kotabumi Udik sampai saat ini belum dapat ditemui maupun dihubungi guna dimintai keterangan. (*)

Jalan Turi Raya, No. 101, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung.
(0721) 773331
kupastuntas7@gmail.com
© kupastuntas.co All Right Reserved

source