TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat dengan mudah dan Cepat Polresta Barelang memberikan Pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam 1 Pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki Persyaratan yang berbeda-beda, Ayo Simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang. Kamis (27/10/2022)
Untuk pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP
2. Surat Kesehatan
3. Surat Psikologi
Baca juga: Atta Halilintar Panggil Ameena Ibu Haji Setelah Usia Putrinya Genap 8 Bulan
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Pemko Batam Selama November 2022
Untuk Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP
2. SIM Lama Masih Berlaku
3. Surat Kesehatan
4. Surat Psikologi
Jika SIM Hilang, Persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Opy KTP
2. Foto opy SIM lama yang masih Berlaku
3. Surat Kehilangan
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto opy KTP
2. Foto lama masih berlaku
3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
6. Sertifikat Uji Simulator
Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK
1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domilisi di kelurahan setempat
2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
7. Membawa Map merah 2 Lembar
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas