HARIAN HALUAN – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pengesahan Ranperda Perubahan Anggaran ABPD 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam rapat Paripurna, Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga: Perubahan APBD Sumbar 2022, Alokasi Belanja Daerah Rp6,55 Triliun
Dalam laporan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, volume perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp6,611 Triliun naik sebesar Rp387,481 Miliar lebih atau 6,23 persen dari Total APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp6,224 Triliun.
Mahyeldi melanjutkan target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.
Baca Juga: APBD Sumbar 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kesehatan Hadapi AKB
Sedangkan belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp6,591 Triliun lebih yang mengalami peningkatan sebesar Rp387,481 Miliar atau 6,25 persen dibandingkan alokasi pada APBD Tahun 2022 awal sebesar Rp6,204 Triliun.
“Belanja Daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ucap gubernur.
Sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp463,680 Miliar lebih. Defisit Anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp463,680 Miliar lebih dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20,00 Miliar.
Editor: Milna Miana
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat
+6283184354148
redaksi@harianhaluan.com
©2022 ProMedia Teknologi