Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepala suku dan warga Kabupaten Jayapura diminta untuk tidak lagi menjual tanah adat mereka.
Demikian disampaikan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, usai doa bersama dengan para kepala suku di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (18/10/2022).
Mathius berujar, para kepala suku perlu membuat kesepakatan bersama agar tidak lagi menjual tanah.
Kesepakatan itu bisa digelar usai pelaksanaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat ke-9 Kabupaten Jayapura pada 24 Oktober 2022.
Baca juga: Gelar Doa Bersama, Pemerintah dan Kepala Suku Jayapura Sambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat
“Pemetaan wilayah adat yang dilakukan bertujuan untuk melindungi hutan adat kepada anak cucu kita, maka itu kita harus sepakat untuk tidak lagi menjual tanah,” pesan Mathius Awoitauw.
Menurutnya, tanah boleh saja dijual tetapi untuk kepentingan umum, bukan pribadi.
Misalnya, untuk keperluan pembangunan Rumah Sakit, Puskesmas, atau sekolah.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan membentuk badan usaha milik adat.
Baca juga: Anggaran KMAN VI Masih Kurang Rp40 M, Parson Horota: Jika Pakai Dana Otsus Asas Manfaatnya ke Siapa?
“Ini akan menjadi gerakan kita supaya ke depan ada kerja sama tentang bisnis, maka bisa langsung dilakukan masyarakat melalui badan usaha milik adat ini.”
Tujuannya, kata Mathius, agar masyarakat adat bangkit di atas hak ulayatnya sendiri.
“Masyarakat adat tidak boleh hilang, maka itu anak cucu, kita harus kasi sekolah agar mereka dapat kembali mengelolah sumber daya alamnya sendiri, sebab Otonomi khusus (Otsus) ada untuk ini.”
Dikatakan, masyarakat adat di Kabupaten Jayapura harus menjadi contoh bagi Papua dan Papua Barat.(*)