BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bogor kembali melahirkan inovasi baru.
Baca Juga : Disdukcapil-FMP Kolaborasi Bentuk Agen Kependudukan
Inovasi tersebut yakni, pembangunan Rumah Data Kependudukan terintegrasi berbasis NIK dalam proyek-proyek perubahan Diklat PKN II angkatan XI tahun 2022 yang saat ini sedang diikuti dan dipastikan akan selesai di akhir Oktober mendatang.
Pembangunan Rumah Data Kependudukan itu, saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan oleh Disdukcapil ke unit kerja dan OPD di wilayah Kota Bogor.
Tujuannya untuk mensosialisasikan peran NIK sebagai basis data dan sekaligus mengkoordinasikan serta menghimpun data dari setiap OPD yang telah berbasis NIK.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, mengatakan, bahwa hampir seluruh OPD utama telah disosialisasikan, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bapenda, Dinas Perumkim, Samsat dan BPJS kesehatan.
Sosialisasi dan koordinasi dalam rangka meminta dukungan dan membangun komitmen bersama untuk membangun Rumah Data Terintegrasi di Kota Bogor khususnya pada setiap OPD yang telah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Ia juga menyampaikan, bahwa seluruh data pada Rumah Data yang telah berbasis NIK akan disajikan, diolah dan diintegrasikan. Dimana NIK sebagai primary key untuk membangun big data yang sangat penting nantinya dalam pengambilan keputusan dan strategi kebijakan pimpinan lebih lanjut.
Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Siloka Jilid 2 Dan Optimalkan UPT
“Adanya Pembangunan Rumah Data yang dilakukan tersebut sudah mendapat dukungan penuh Walikota Bogor dan Dirjen Adminduk. Mudah-mudahan sebagai langkah awal dimulainya era integrasi data di Kota Bogor,” tuturnya.
Menurutnya, tidak semua data OPD telah berbasis NIK. Tentu kedepannya diharapkan seluruh OPD bisa memulai memanfaatkan NIK sehingga pembangunan Rumah Data Terintegrasi di Kota Bogor bisa wujud. (*)
Editor : Yosep