RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyatakan bahwa Fasilitas Kesehatan tidak boleh meminta iur biaya, selama pelayanan sesuai dengan hak peserta.
Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara pada rangkaian kegiatan The 4th Syiah Kuala International Conference Conjunction with The 5th Aceh Surgery Update International Conference yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood pada Sabtu (8/10) Banda Aceh.
“Manfaat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup manfaat medis dan manfaat non medis baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah tertuang didalam amanat Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan pasal 46, 47 dan 52 Perpres tersebut telah ditetapkan apa pelayanan kesehatan apa saja yang menjadi tanggungan dan tidak tanggung, jadi selama masih sesuai dengan hak peserta, Fasilitas Kesehatan tidak boleh meminta iur biaya,” ungkap Llly dalam paparan materinya.
Lily melanjutkan, dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang artinya penduduk disuatu daerah telah lebih dari 95% menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka tidak hanya berbicara cakupan peserta saja, namun juga harus dipastikan bahwa dapat memberikan pembiayaan yang cukup untuk keberlanjutan program JKN demi mencapai 3 tujuan akhir UHC dibidang pembiayaan kesehatan.
“Sampai dengan Agustus 2022, provinsi yang telah mencapai UHC yaitu ada 14 provinsi. Dengan UHC tersebut ada 3 tujuan akhir dari UHC antara lain yang pertama Equity of Access yaitu memberikan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuan medis, yang kedua Financial Protection yaitu memberikan jaminan bahwa pelayanan kesehatan yang diterima tidak ada membebani masyarakat secara finansial serta perlindungan terhadapa kemiskinan dan yang ketiga Quality yaitu Pelyanan kesehatan yang diterima harus memenuhi standar kualitas untuk menjadi efektif,” kata Lily.
Disisi lain Lily menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan penguatan baik di FKTP maupun peningkatan mutu layanan FKRTL melalui berbagai inovasi seperti skrining kesehatan, telekonsultasi, antrean online, display informasi ketersediaan tempat tidur, simplifikasi layanan bagi pasien gagal ginjal serta inovasi digital validation dalam proses pnegajuan klaim dari FKRTL.
“Harapannya adalah diperlukannya koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara stakeholder Program JKN agar tercapai UHC yang berkualitas untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia masyarakat Indonesia,” harap Lily.
Narasumber lainnya, Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Mahesa Paranadipa Maikel dalam pembukaan paparannya menyampaikan, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan. Mahesa menambahkan ada 6 pilar transfromasi penopang kesehatan Indonesia antara lain transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.
Pada kesempatan tersebut juga bertindak sebagai narasumber Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Aceh, Iman Murahman dalam paparan materinya yang berjudul Transformasi Pelayanan Kesehatan di Provinsi Aceh mengatakan saat ini di Aceh sedang dilakukan pengembangan pelayanan penyakit ginjal, pelayanan jantung terpadu dan dan pelayanan stroke terpadu.
“Selama tahun 2021 untuk pasien kateterisasi jantung sebanyak 889 pasien. Untuk pengembangan jantung terpadu, layanan yang akan dikembangkan adalah KardiologiIntervensional Anak & Dewasa, kemudian Unit Pelayanan Bedah Jantung lengkap dan Transplantasi Jantung untuk Neonatus, Anak dan Dewasa dan usulan alat medis,” ungkap Iman.(rq)