Katadata Media Network
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) baru mencapai Rp214,9 triliun per 16 September 2022.
“Realisasi ini sebesar 47,2% dari pagu yang sebesar Rp455,62 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Sri Mulyani merincikan, dana PC-PEN itu diberikan untuk tiga kelompok, yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
Secara rinci, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp38,4 triliun untuk kelompok penanganan kesehatan. Realisasi itu setara 31,4% dari pagu yang sebesar Rp122,54 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk klaim pasien covid-19 (Rp23,8 triliun), insentif tenaga kesehatan (Rp2,6 triliun), pengadaan vaksin (Rp1,7 triliun), insentif perpajakan kesehatan (Rp1,5 triliun), dan dukungan APBD untuk penanganan Covid-19 (Rp8,2 triliun).
Kemudian, pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp100 triliun untuk perlindungan masyarakat hingga 16 September 2022. Jumlah itu setara 64,6% dari pagu sebesar Rp154,76 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk membagikan bantuan sosial (bansos) kepada penerima program keluarga harapan/PKH (Rp21,4 triliun), kartu sembako (Rp31,9 triliun).
Ada pula dana yang dikucurkan untuk BLT minyak goreng (Rp7,2 triliun), BLT BBM (Rp6,2 triliun), BLT dana desa (Rp19 triliun), bantuan subsidi upah/BSU (Rp2,6 triliun), Pra kerja (Rp10,5 triliun), hingga bantuan Polri BT PKL WN (Rp1,3 triliun).
Selanjutnya, dana yang digunakan untuk kelompok pemilihan ekonomi sebesar Rp76,4 triliun per 16 September 2022 atau 42% dari pagu Rp178,32 triliun.
Dana itu diperuntukkan untuk padat karya (Rp12,7 triliun), infrastruktur dan konektivitas (Rp9,7 triliun), pariwisata dan ekonomi kreatif (Rp4,7 triliun), ketahanan pangan (Rp12,4 triliun), kawasan industri (Rp800 miliar), dukungan UMKM (Rp17,7 triliun), dan insentif perpajakan (Rp11,9 triliun).
(Baca: RI Cetak Surplus APBN Rp107,4 Triliun pada Agustus 2022)
XLS
PNG
PDF
EMBED
Grafik:

Hubungi KIC untuk permintaan data, riset, dan analisis.
Trending
Topik
Media Sosial
©2022 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

source