ADVERTISEMENT
17 Agustus tanggal merah di bulan Agustus. Tanggal 17 Agustus 2022 adalah tanggal merah satu-satunya di bulan Agustus 2022. Tanggal 17 Agustus 2022 jatuh pada hari Rabu.
Simak informasi lengkap tentang 17 Agustus tanggal merah berikut ini.
Apakah 17 Agustus tanggal merah? Ya. Penentuan tanggal merah termasuk 17 Agustus tanggal merah ditetapkan pada SKB 3 Menteri. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 (Menteri Agama), Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) itu memuat penetapan tanggal merah atau hari libur dan cuti bersama tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SKB 3 Menteri itu disebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 adalah tanggal merah. Penetapan 17 Agustus tanggal merah itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 atau HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Menurut SKB 3 Menteri, selain 17 Agustus tanggal merah, masih ada sisa beberapa hari yang juga ditetapkan sebagai tanggal merah. Sisa tanggal merah sepanjang tahun 2022 itu dapat disimak berikut ini.
Berikut daftar tanggal merah yang tersisa sepanjang tahun 2022:
Seperti diketahui, 17 Agustus tanggal merah adalah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 atau HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Tanggal 17 Agustus adalah tanggal bersejarah bagi rakyat Indonesia.
Dalam sejarahnya, tanggal 17 Agustus 1945 adalah hari dimana Indonesia berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya dengan ditandainya pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno.
Dilansir dari situs Kemdikbud, bulan Agustus adalah bulan yang memiliki arti penting bagi Indonesia karena di bulan Agustus Indonesia berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara yang bebas dari penjajah. Berbagai upaya perjuangan dilakukan oleh pemimpin-pemimpin pergerakkan demi terciptanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah telah mengumumkan tema dan logo peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. Dalam SE Menteri tersebut telah disampaikan beberapa hal antara lain:
Dalam rangka menyemarakkan 17 Agustus tanggal merah peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dapat dilakukan dengan beberapa hal antara lain:
Demikian informasi seputar 17 Agustus tanggal merah dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lihat juga video ‘Kemeriahan Lomba Panjat Pohon Pisang untuk Anak di Karanganyar’:
[Gambas:Video 20detik]
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT