Wali Kota Bandung Yana Mulyana dikecam usai diketahui meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS). Peresmian dilakukan beberapa waktu lalu.
Dikutip dari akun Instagram annasfoundation_id menyebutkan, Wali Kota Bandung Resmikan Gedung Dakwah ANNAS Bandung. Wali Kota Bandung Yana Mulyana meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Ahad 30 Muharam 1444H yang bertepatan dengan 28 Agustus 2022.
“Kami sangat berharap Gedung Dakwah ANNAS ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam berdakwah demi menjaga keutuhan Aqidah Ummat Islam. Jazakumullah khairan katsira, kami ucapkan untuk yang sudah mewakafkan sebagian hartanya untuk pembangunan Gedung Dakwah ANNAS ini, Insya Allah akan menjadi amal jariyah yang mengalir tiada henti,” tulis akun tersebut seperti dilihat detikJabar, Selasa (30/8/2022).
“Begitupun untuk para tamu undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam acara peresmian ini. Semoga partisipasi dari para muhsinin dapat menumbuhkan rasa semangat kami semua dalam mensyiarkan Agama Islam,” katanya menambahkan.
SETARA Institute menilai Yana bersikap intoleran. SETARA Institute membuat empat tuntutan terkait sikap Yana yang meresmikan Gedung Dakwah ANNAs itu. Pertama, SETARA Institute mengecam keras kehadiran Yana dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS.
“Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan aparat pemerintah di Kota Bandung jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS yang, menurut data riset SETARA Institute, kerapkali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan pada kategori aktor non-negara,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (30/8/2022).
SETARA menilai pernyataan Yana dalam sambutannya membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan tidak diakui negara, adalah pernyataan dan sikap intoleran.
“Kedua, kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah menciderai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama atau berkeyakinan oleh ANNAS,” jelasnya.
“Selain itu, Wali Kota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung,” kata Halili Hasan menambahkan.
SETARA Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Yana atas sikap dan tindakannya tersebut.
“Yana dan aparatur Pemerintah Kota dan Kecamatan di sana. Aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dimana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran,” ucap Halili Hasan.
SETARA Institute juga mendesak pemerintah pusat meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS yang mengandung frasa ‘Anti-Syiah’, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.
Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara.
“Frasa ‘Anti Syiah’ sebagai penciri utama ANNAS jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi, ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun memberikan tanggapan tentang banyak kecaman yang ditujukan padanya.
Yana menjelaskan kehadirannya dalam peresmian gedung itu sebagai kepala daerah yang memenuhi undangan warga. Yana mengaku sebagai kepala daerah harus berusaha hadir di tengah masyarakat.