CILACAP – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap menjadi agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (9/9/2022).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap ini, dihadiri oleh Bupati Tatto Suwarto Pamuji, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Anggota Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap serta para anggota DPRD Kabupaten Cilacap.
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap TA 2022 disampaikan oleh Tatto S. Pamuji. Dalam Raperda tersebut, dijelaskan bahwa Kapasitas Fiskal atau kempuan keuangan untuk Perubahan APBD Kabupaten Cilacap TA 2022 mengalami defisit sebesar 237,52 milyar rupiah.
Untuk mengatasi defisit pembiayaan tersebut, telah dilakukan upaya-upaya pencermatan belanja. Upaya-upaya tersebut antara lain melalui pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, memanfaatkan sisa tender, mengalihkan anggaran belanja tidak terduga dan memanfaatkan SiLPA BLUD.
“Dengan melakukan efisiensi belanja dan memanfaatkan SiLPA BLUD tersebut, diperoleh dana yang tersedia untuk perubahan APBD Tahun Anggaran , kurang lebih sebesar 61,45 milyar rupiah,” kata Bupati.
Kemudian pada perubahan APBD Kabupaten Cilacap TA 2022, belanja yang berasal dari SiLPA Earmark, dialokasikan untuk kegiatan yang berasal dari sisa DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang berasal dari SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas, kegiatan yang berasal dari SiLPA BOS, kegiatan yang berasal dari SiLPA DBHCHT dan kegiatan yang berasal dari SiLPA DID.
Selanjutnya, belanja yang dibiayai dari ketersediaan dana untuk perubahan APBD TA 2022 dialokasikan untuk belanja wajib mengikat dan rutin SKPD, belanja infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi dan belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan anggaran untuk antisipasi Penanganan Dampak Inflasi TA 2022 sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Keuangan tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 sebagai dampak kenaikan harga BBM belum terakomodir dalam Raperda ini. (enka)

source