BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN – Terapkan restorative justice, lima pelaku kasus pencurian kotak amal Masjid Nurul Islam, di Desa Jelapat 1, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi dihentikan.
Kejadian yang berlangsung dini hari, 6 Juli 2022 tersebut dilancarkan oleh AS (19), ES (18), M (22), FR (28) serta seorang laki-laki di bawah umur. Mereka berlima tidak lain adalah warga desa setempat.
Sekitar pukul 03.10 Wita. Diketahui kotak wakaf yang digondol berisi uang sekitar Rp1 juta.
Mengetahui aksi pencurian di rumah ibadah ini, pengurus masjid pun melaporkannya ke Polsek Tamban melalui kades Jelapat 1.
Baca juga: Maafkan Pencuri HP Hingga Bebas Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Warga Tala Ini Ampuni Pelaku
Baca juga: Perempuan Pelaku Pencurian Dompet Dibebaskan Polres Tabalong Melalui Restorative Justice
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkap AS di Banjarbaru pada 27 Juli 2022.
“Di hari yang sama, polisi juga mengamankan pelaku dib bawah umur di Tamban,” beber Kapolres AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Rabu (23/8/2022).
Proses penyelesaian kasus pun terus berlanjut, hingga ketiga pelaku lainnya menyerahkan diri pada 12 Agustus 2022.Yakni ES, M dan FR.
Setelah adanya berbagai pertimbangan aparat desa, pengurus masjid maupun tokoh agama setempat, maka sepakat membuka jalan damai untuk kelima pelaku, serta uang sekitar 1 juta rupiah yang telah dicuri dikembalikan.
Sementara itu, pihak pelapor juga bertemu Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Senin (22/8/2022), Sat Reskrim pun melakukan proses restorative justice.
“Penerapan restorative justice ini seusai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” papar Setiawan Malik.estorative justice ini seusai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” papar Setiawan Malik.