NKRIPOST
TAJAM DAN TERPERCAYA
Diterbitkan 20 Agustus, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Kasi Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 (dua), Pembangunan Proyek Puskesmas Desa Karaway Tahun Anggaran 2018 tersebut di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Jumat (19/08/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang mengatakan lewat Press Reales yang di sampaikan Kasih Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito bahwa tersangka atas nama Rul Barjah (RB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Indra Jonathan Selly (IJS) selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya pada Proyek Pembangunan Puskesmas Karaway telah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam penyerahan barang bukti tahap 2 (dua) tersebut RB di dampingi Penasehat Hukumnya Juniar P. Sinambela, SH dan IJS di dampingi Elther M. Leaua, SH,” Jelas Kasi Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito.
Ia menyebutkan, Terdapat 36 (tiga puluh enam) barang bukti antara lain yaitu dokumen-dokumen, bahan bangunan, rekening koran, dan uang pengembalian kerugian negara dengan total Rp. 443.250.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh rupiah).
“Adapun saat ini, Tersangka RB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru dan IJS di lapas kelas III Dobo masing-masing 20 (dua puluh) hari ke depan,” Kata Romi yang di dampingi Kasi Pidsus Sesca Taberima dan Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan lanjutan pada tingkat penuntutan terhadap kedua tersangka.
(AL)
NKRIPOST.CO HADIR KETENGAH ANDA MENYAJIKAN INFORMASI YANG FAKTUAL DAN BERIMBANG.