Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung mendalami dugaan penyimpangan retribusi sewa alat berat pada institusi UPTD Alat Berat, Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung. Sejauh ini sudah mencapai 12 orang saksi diperiksa dan pengumpulan bukti-bukti.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra mengungkapkan pengusutan kasus tersebut sedang dalam status penyelidikan.
Modus operansinya, yakni diduga terjadi dugaan penyelewengan biaya sewa alat berat di UPTD Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Sijunjung. Sehingga mengakibat kerugian terhadap keuangan negara.
Namun terkait berapa taksiran jumlah kerugian keuangan negara yang muncul, masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik. Dengan mempedomani bukti-bukti sejumlah dokumen, file, berkas, dan keterangan dari berbagai pihak.
“Kasus ini menarik, maka untuk menguaknya kita terus lakukan pendalaman. Semoga dalam waktu dekat segera didapat titik terangnya,” ujar Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra didampingi Kasi Pidsus, Frengky Andreas, dalam kegiatan pisah pamit sekaligus paparan kinerja kepada wartawan, Senin (29/8).
Untuk diketahui, Efendri Eka Saputra sudah lebih dua tahun menjabat di Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Pada prinsipnya, lanjut Efendri, kasus ini adanya dugaan penyelewengan terhadap penerimaan biaya sewa dari unit usaha penyewaan alat berat milik Pemkab Sijunjung.
Serta proses penyewaan terindikasi tidak sesuai prosedur atau diduga ada dugaan praktik kongkalikong di dalamnya. Sehingga perbuatan menyimpang itu mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Soal tahun anggarannya, Efendri Eka Saputra enggan menyebutkannya, dengan alasan demi menciptakan situasi tetap kondusif di lingkungan UPTD Alat Berat tersebut.
“Tunggu saja informasi selanjutnya. Namun yang jelas sampai kini sudah 12 orang saksi dimintai keterangannya, meliputi dari pihak internal dan eksternal lembaga. Rencananya minggu depan akan ada 6 saksi lagi yang akan dimintai keterangan,” jelas Efendri.
Salah-satu operansinya, dana masuk dari jasa sewa alat berat terindikasi dipotong untuk kepentingan pribadi, hingga jumlah setoran ke kas daerah jadi berkurang. Ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Frengky Andreas selama dua tahun terakhir setidaknya empat kasus korupsi berhasil diproses Kejari Sijunjung.
Selain UPTD Alat Berat PUPR Sijunjung, juga terdapat satu kasus lainnya, yakni dugaan penyimpangan anggaran pada Pemerintahan Nagari Silokek tahun anggaran 2018 – 2020, berasal dari berbagai sumber.
Pengusutan dugaan penyimpangan di Nagari Silokek ini juga sudah masuk tahap penyidikan, serta sedang menjadi atensi bagi penyidik Kejari Sijunjung. “Sebenarnya kita sudah bisa tetapkan tersangka, namun masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Dari sana barulah nanti dapat terlihat berapa nilai kerugian pastinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus tidak semuanya diproses. Seperti beberapa waktu sebelumnya, terdapat satu nagari, dua puskesmas, satu bagian pada sekretariat Pemkab Sijunjung dilaporkan ke penyidik Kejari Sijunjung.
“Tidak semua kasus serta-merta diproses, karena kita masih melihat jumlahnya, dan melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu. Karena setiap kasus yang muncul bukan harus langsung dipidanakan,” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Syafriwan mengaku pihaknya belum mendapat koordinasi secara resmi dengan Kejari Sijunjung terkait pengusutan dugaan penyelewengan pada UPTD Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung.
Dengan alasan pihaknya merupakan pejabat baru, dan tercatat masih hitungan hari usai dilantik oleh Bupati Sijunjung.(atn)