Berita Pendidikan yang Aktual, Inspiratif, Normatif, dan Aspiratif (AINA)
Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktum KESATU menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
2. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah;
b. Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
4. Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;
5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu, meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;
8. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
9. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik;
10. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;
11. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih;
12. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
13. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
14. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada Tahun Pelajaran;
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;
16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah;
17. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu;
18. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;
19. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
20. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;
21. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
22. Sekolah Menenqah Atas, yang selaniutnya disinpkat SMA, adalah salah satu bentuk 6eKolam tormal yang menyelenggarakan pendidiRan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
23. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
24. Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Peserta Didik;
25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
26. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
28. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
29. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
30. Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat;
31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMAISMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 18 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 18 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 20 Juli 2022;
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Memasuki tahun pelajaran baru 2023/2024 kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah; Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ; Struktur Organisasi Sekolah; Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peraturan Akademik.
Selanjutnya ditegaskan dalam Kaldik atau alender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta
Selama periode satu semester terdapat tengah semester yakni penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.
Jenis-jenis Penilaian:
a. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;
b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c. Jadwal Penilaian Tengah Semester ganjil dilaksanakan pada tanggal 19 – 24 September 2022 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 6 Maret sampai dengan 11 Maret 2023
d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut;
f. Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;
g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB dilaksanakan melalui US;
h. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.
Kapan Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil (gasal) tahun pelajaran 2022/2023 dan Jadwal Penilaian Akhir Semester Genap atau Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2022/2023? Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jadwal Penilaian akhir Semester Ganjil adalah tanggal 5 Desember 2022 s.d 13 Desember 2022. Sedangkan Jadwal Penilaian akhir Semester Genap atau PAT adalah tanggal 1 s.d 10 Juni 2023.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a. Jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 23 Desember 2022;
b. Jadwal penyerahan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 17 Juni 2023.
Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester, han libur bularfRamadhan, han libur khusus dan han libur umum. Kapan Jadwal libur semeteran dan libura akhir tahun di NTB ? Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Libur akhir semester ganjil bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sedangkan Libur akhir semester genap atau libur akhir tahun pelajaran bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 19 Juni 2023 s.d tanggal 13 Juli 2023.
Libur Umum Tahun 2022:
a. Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444 H;
b. Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW;
d. Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari Raya Natal;
e. Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun 2023:
a. Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi 2023;
b. Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574;
c. Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra Miraj;
d. Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945);
e. Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum’at Agung;
f. Tanggal 22 – 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H;
g. Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;
h. Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;
i. Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;
j. Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila (Upacara Bendera);
k. Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Adapun ketenuan umum Libur Umum dan Cuti Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Demikian kiriman kaldik atau Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari rekan guru di NTB. Semoga ada manfaatnya.