POSJAKUT – Tak punya dasar hukum,  kewajiban menggunakan aplikasi My  Pertamina untuk membeli BBM bersubidi dan Pertalite harus digugat.
Demikian sikap seorang pakar pidana, Dr.Muhamad Taufiq SH,MH, terhadap kebijakan pemerintah cq.PT Pertamina yang mengharuskan per 1 Juli masyarakat  menggunakan aplikasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Ini sebuah ide yang saya pikir sarat dengan kepentingan politis dan kepentingan kapitalis, dalam rangka nombokin utang-utang BUMN yang rata-rata minus,” kata advokat Dr Muhammad Taufiq SH MH melalui channel youtube  “MT&Partner” yang dikutip Selasa pagi 5 Juli 2022.
Dia menilai kewajiban menggunakan aplikasi bagi si pembeli Pertalite dan BBM bersubsidi ini sebuah pemaksaan yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali.
Baca Juga: Ribetnya Negeri Ini, Beli BBM Pakai Aplikasi, Begini Kecurigaan Pengamat
Alasannya jelas, penggunaan aplikasi My Pertamina ini bukan sesuatu yang gratis. Kalau gratis, Presiden mungkin tidak perlu harus meminta persetujuan DPR.
“Tapi karena ini melibatkan BUMN dan mata rantainya panjang, dan akumulasinya akhirnya mengambil uang rakyat – per aktivasi dikenakan Rp 1000, dan nanti saat antre lagi, harus beli lagi. Itu yang Rp1000 aja sudah ratusan miliar uang yang didapat, saban hari lagi,” ujar Taufiq memperkirakan.
Pengajar di Fakultas Hukum Unissula Semarang ini mengatakan, mekanismenya (seyogianya) bukan begitu. Pemerintahan yang modern itu tidak begitu.
Di mana-mana pemerintahan modern itu melakukan praktik yang namanya deregulasi, penyederhanaan aturan. “Nah inikan mempersulit aturan namanya,” beber Taufiq.
Editor: Ramli Amin
Jl. Kebon Bawang X, No. 54, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Email : redaksiposjakut@gmail.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network

source