Subsidi-Awasi Distribusi, Cara Pemerintah Atasi Minyak Goreng Langka dan Mahal di Pasaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait pada Selasa (15/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus memperhatikan distribusi minyak goreng di pasaran.
“Tadi diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng. Kemudian dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas,” ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden yang disiarkan daring pada Selasa sore.
“Termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000 per liter,” tegasnya.
Baca juga: Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Versi Ombudsman
Menurut Airlangga, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global.
Nantinya, subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Sementara itu untuk harga minyak kelapa sawit dalam kemasan lain, akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian.
Harapkan ketersediaan minyak goreng lancar
Airlangga pun berharap penyesuaian nilai tersebut akan berdampak pada ketersediaan minyak kelapa sawit, baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
Di sisi lain, jajaran kepolisian telah melakukan pengecekan secara langsung untuk mengetahui perkembangan harga minyak di lapangan.
Dalam konferensi pers pada Selasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait penyesuaian harga minyak di pasar sesuai dengan keputusan pemerintah.
Baca juga: YLKI Kritik Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Partai Politik
“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak curah, kemudian minyak kemasan, sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.
Kapolri juga menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk terus mengawal ketersediaan dan distribusi minyak goreng di lapangan berjalan dengan baik.
Sindiran presiden soal harga minyak goreng mahal
Sebelum membahas soal kelangkaan minyak goreng dalam rapat terbatas pada Selasa, Presiden Joko Widodo sempat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan.
Hal ini dilakukan presiden ketika berada di Yogyakarta pada Minggu (13/3/2022).
Melansir keterangan Sekretariat Presiden, saat tiba di sebuah minimarket yang berada di Pasar Kembang, Yogyakarta pada pukul 09.05 WIB, Jokowi langsung berjalan menuju tempat minyak goreng.
Namun ketika itu, tidak ada stok minyak goreng.
Baca juga: Polisi Segel Gudang Minyak Goreng di Depok karena Lakukan Kemas Ulang
“Sejak kapan tidak ada?” tanya Jokowi.
“Baru tadi pagi Pak,” jawab penjaga minimarket.
Jokowi pun menanyakan harga jual minyak goreng tersebut.
“Kalau yang dua literan itu Rp 28.000, tapi kalau yang satu liter itu Rp 14.000,” ucap penjaga minimarket.
Tak hanya menanyakan harga, presiden juga ingin tahu tentang pengiriman minyak goreng tersebut. “Tapi datang lagi kapan?” tanya Ppresiden.
“Enggak mesti, Pak,” ucap penjaga toko.
Selain mengunjungi toko swalayan, Jokowi juga mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di pedagang yang berada di Pasar Beringharjo dan Pasar Sentul Yogyakarta.
Di kedua pasar tersebut, Jokowi menemukan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 14.000 per liter hingga Rp 20.000 per liter.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, YLKI: Harus Dibarengi Sistem Distribusi yang Baik
Namun, tingginya harga minyak goreng juga tidak menjamin ketersediaan adanya stok.
“Barang ada, tapi mahal ya,” ucap Jokowi mengomentari tingginya harga minyak goreng.
“Ada tapi lambat Pak, nanti kalau sudah habis lama lagi,” kata salah satu pedagang.
Masalah lainnya adalah tidak adanya jadwal yang pasti tentang pengiriman minyak goreng ke para pedagang maupun toko swalayan.
Kepala Negara tidak mendengar jawaban yang pasti kapan minyak goreng akan dikirim.
Hampir semua pedagang menjawab tidak tahu kapan akan ada pengiriman berikutnya.
“Ya gak mesti Pak, bisa tiga hari sekali,” ucap salah satu pedagang yang ditemui Jokowi.
Penjelasan Menteri Perdagangan
Sebagaimana diketahui, persoalan minyak kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, hal ini terjadi karena di pasaran masih banyak penjual yang mematok harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Minyak Goreng di Sejumlah Pasar di Jaktim Kosong tapi Stok di Pabrik Menumpuk
Meski demikian, Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan HET minyak goreng yakni dengan harga Rp 11.500 per liter untuk minyak curah, Rp 13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk kemasan premium.
Selain itu, dia pun menekankan bahwa stok minyak goreng di Tanah Air saat ini melimpah.
“Kami tegaskan bahwa stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ujar Lutfi dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.
Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Lutfi.
Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp 14.000/Liter
Di balik minyak goreng yang melimpah, Kemendag menduga adanya oknum yang berani mempermainkan minyak goreng sehingga masyarakat kesulitan.
Pertama, karena kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dari sejumlah oknum.
“Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum,” tegas Mendag.
Mendag juga mengatakan, ketersediaan minyak goreng yang banyak namun langka di pasaran karena ada beberapa oknum yang menimbun.
Hasil timbunan itu lantas dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global.
“Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum,” tegas Lutfi.
“Pokoknya kita lagi mencoba, harga internasional boleh setinggi mungkin, harga nasional tetap terjangkau, tetap terjangkau dan tersedia,” sambungnya.
Lebih lanjut, Lutfi mengaku, pihaknya tidak mau berandai-andai kapan kelangkaan minyak goreng ini bisa teratasi. 
“Kita tidak mau berandai-andai,” ujar Lutfi saat menjawab pertanyaan sampai kapan minyak goreng langka pada jumpa pers virtual 9 Maret lalu.
Baca juga: Soal Minyak Goreng, YLKI: Pernyataan Pemerintah dan Kenyataan di Lapangan Tak Sesuai
Walau demikian, Lutfi menilai minyak goreng murah masih langka ditemukan lantaran adanya kemacetan di luar jalur distribusinya.
“Saya sudah katakan bahwa ini ada terjadi kemacetan di jalur distribusi atau ada tindakan melawan hukum, menjual ini secara ilegal,” kata Lutfi.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan.
“Kita sudah tahu dimana tangki, jalur distribusinya, alamatnya, akan kami berikan ke Mabes Polri untuk dicek agar distribusinya berjalan baik,” beber Lutfi.
Saran ombudsman
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai akar permasalahan dari kelangkaan minyak goreng dengan HET adalah disparitas harga yang mencapai Rp 8.000-9.000 per kilogram.
Untuk menghilangkan disparitas tersebut, pemerintah diminta memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng, Pantau Distribusi agar Berjalan Baik
Sedangkan, untuk kemasan premium dan sederhana harga sebaiknya mengikuti mekanisme pasar.
“Untuk menghilangkan disparitas harga minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan ini, opsi pertama yang dapat dilakukan pemerintah adalah melepaskan minyak goreng kemasan premium dan sederhana dari kebijakan HET dan ikut mekanisme pasar,” kata Yeka dalam Konferensi pers daring, Selasa.
“HET hanya berlaku untuk curah dengan jaringan distribusi khusus di pasar-pasar tradisional dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel,” ucap dia.
Yeka menjelaskan, apabila harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana diserahkan sesuai mekanisme pasar, para produsen akan bersaing. Hal ini, ujar dia, dapat menutup celah bagi orang yang mencari keuntungan besar atau spekulan.
“Para spekulan memanfaatkan disparitas harga minyak goreng di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi Pemerintah. Aktivitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng,” jelas dia.
Yaka menambahkan, dampak dilepaskannya harga minyak goreng pada mekanisme pasar adalah harga akan naik.
Baca juga: Ombudsman: Minyak Goreng Bukan Cuma Mahal, tapi Juga Langka
Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti keluarga miskin dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui mekanisme bantuan langsung tunai (BLT).
“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy (pungutan ekspor) produk turunan Crude Palm Oil (CPO),” papar Yeka.
Meskipun Ombudsman menawarkan opsi HET hanya untuk minyak goreng curah, namun kebijakan DMO tetap dapat diberlakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng domestik.
DMO adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor minyak CPO dalam negeri.
Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, dugaan penyebab kelangkaan minyak goreng di antaranya adalah perbedaan data DMO yang dilaporkan dengan realisasinya.
Lalu, kebijakan DMO tanpa diikuti oleh mempertemukan eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng.
Kemudian, masih ditemukan panic buying, serta dugaan adanya aktivitas rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca juga: Sidak Pasar Johar, Kapolres Karawang Pastikan Stok Minyak Goreng Aman
Ombudsman pun menyoroti gagalnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga.
“Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka,” kata Yeka.
“Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenai HET, DMO dan DPO,” ucap dia.
Yeka mengatakan, Ombudsman berencana meningkatkan status dari pemantauan menjadi pemeriksaan atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan minyak goreng ini.
“Kita akan uji apakah terjadi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait minyak goreng,” kata Yeka.
“Jika ada, Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif apa saja yang perlu dilakukan pemerintah,” tegas dia.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source