Saat Pemerintah Buka Pintu Masuk RI untuk Semua Negara di Tengah Merebaknya Omicron…
JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Dengan demikian, pintu masuk kedatangan internasional terbuka bagi semua negara.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 12 Januari 2022.
Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara
Lantas, apa alasan pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional untuk semua negara?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Selain itu, pembatasan sejumlah negara tersebut akan mempersulit lalu lintas negara untuk pemulihan ekonomi.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Ke Indonesia
Kendati demikian, Wiku menegaskan, penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dilarang memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Karantina jadi 7 hari
Selain itu, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam.
Awalnya, durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Wiku menjelaskan, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Baca juga: Bill Gates: Setelah Omicron Berakhir, Covid-19 Jadi Flu Biasa
Demikian juga studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Kemudian, Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ucap dia.
Hongkong justru memperketat
Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi penyebaran varian Omicron ini, jauh berbeda dari sikap Pemerintah Hong Kong dalam menekan kasus Omicron.
Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.
Langkah itu dilakukan karena kota tersebut mencatat sekitar 50 kasus varian Omicron yang menyebar cepat sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: Pulang dari Hongkong, Seorang Pekerja Migran Asal Madiun Diduga Terpapar Varian Omicron

Warga dengan mengenakan masker mengantre tes Covid-19 di kota Tianjin, China utara, Minggu (9/1/2022). Tianjin menguji 14 juta warganya setelah muncul belasan kasus Covid-19 yang dua di antaranya adalah varian Omicron.CHINATOPIX via AP Warga dengan mengenakan masker mengantre tes Covid-19 di kota Tianjin, China utara, Minggu (9/1/2022). Tianjin menguji 14 juta warganya setelah muncul belasan kasus Covid-19 yang dua di antaranya adalah varian Omicron.

Bandara Internasional Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (14/1/2022) bahwa setiap orang yang telah tinggal di tempat-tempat yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi oleh otoritas kesehatan dalam 21 hari sebelum bepergian, tidak dapat transit melalui kota itu dari 16 Januari hingga 15 Februari 2022.
“Langkah itu diambil untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron yang sangat menular,” kata pihak bandara sebagaimana diberitakan Kantor Berita Reuters, Jumat.
Saat ini, Hong Kong mengklasifikasikan lebih dari 150 negara dan wilayah sebagai berisiko tinggi.
Pekan lalu, Hong Kong melarang penerbangan masuk dari Australia, Kanada, Perancis, India, Pakistan, Filipina, Inggris, dan Amerika Serikat.
Harapkan syarat vaksin booster
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sebagai salah satu syarat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal ini diusulkan Dicky dalam respons kebijakan baru pemerintah yang meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
“Jadi sesuai International Health Regulation pokoknya semua negara itu harus diwaspadai. Enggak ada kecuali. Dengan cara pengetatan pintu masuk dengan syarat vaksinasi, bahkan kalau perlu syarat booster,” kata Dicky ketika dihubungi Jumat.
Baca juga: Dari Berbagai Jenis Masker, Ini yang Terbaik Mencegah Paparan Omicron
Dicky meminta pengawasan selama masa karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia lebih diperketat.
“Dalam 7 hari itu dipastikan sebelum keluar ada dua kali test PCR yang hasilnya negatif dengan jeda 24 jam, di hari kelima dan keenam atau hari keenam dan ketujuh,” ujarnya
Selain itu, ia meminta Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan yang lebih ketat di dalam negeri. Pasalnya, penularan virus Covid-19 varian Omicron saat ini sudah tak lagi hanya dari luar negeri, namun sudah terjadi penularan secara lokal.
Oleh karenanya, pemerintah perlu untuk kembali menggencarkan testing, tracing, dan tracking sebagai deteksi dini dari penularan varian Omicron.
“Inilah yang akan membantu efektivitas dalam mencegah penyebaran dengan cara menemukan kasus-kasus tadi dengan segera. Dan ketika sudah ditemukan bisa langsung menjalani isolasi atau karantina,” ucap dia.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source