ENDE, VICTORYNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, NTT mengusukan 1.853 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pengusulan formasi PPPK sesuai surat pengantar usulan formasi Kabupaten Ende tahun 2022, Nomor BU.811/BKPSDM.07/1061/VII/2022, sekaligus menjawab sorotan yang disampaikan Fraksi Partai NasDem DPRD Ende.
Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Ende, Senin, (25/07/2022) mengakui telah mengusulkan 1.853 formasi PPPK.
Baca Juga: Lapas Ende Sumbang 75 Sak Semen Untuk Pembangunan Kapela St Sebastianus
“Sesuai surat usulan yang dikirim ke Kemenpan RB, ada 1.853 formasi PPPK. Rinciannya untuk formasi tenaga guru 1.401, tenaga kesehatan 227, tenaga teknis 225,” katanya.
Agustinus mengatakan, sedangkan untuk anggaran bagi tenaga PPPK Kabupaten Ende belum ditetapkan karena menunggu jawaban Kemenpan RB tentang jumlah formasi yang disetujui.
Usulan tersebut selain menindaklanjuti pandangan umum Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ende, Pemkab Ende juga mengkaji berdasarkan data pendukung dalam pengusulan formasi tahun 2022.
Baca Juga: 6 Bacabup Masuk Bursa Survei DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende
“Data pendukung yang menjadi acuan diantaranya rasio belanja pegawai tahun 2022, anggaran gaji tahun 2922, ketersediaan anggaran diklat tahun 2022. Disamping itu berkaitan dengan analisa jabatan dan beban kerja serta peta jabatan tahun 2022,” katanya.
Dia mengatakan, dalam mengantisipasi dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat yang akan melakukan moratorium tenaga non ASN, termasuk tenaga non PNS di lingkup Pemkab Ende, tentu akan menimbulkan gejolak.
Editor: Polce Siga
Jalan CHR Moy No 17A, Kupang, NTT
0380- 823378
iklanvn@yahoo.co.id
©2022 ProMedia Teknologi