OJK Diminta Hapus Kebijakan Beri Akses IMEI kepada Penyedia Layanan Pinjol
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR Sukamta mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kebijakan soal pemberian akses IMEI (International Mobile Equipment Identity) kepada penyedia layanan pinjaman online (pinjol).
“Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup,” kata Sukamta, saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo
Sukamta menuturkan, OJK awalnya memberi akses IMEI kepada perusahaan pinjol untuk menghindari potensi utang ganda. Sebab, ada pihak yang menggunakan telepon genggamnya untuk mengajukan pinjaman beberapa kali dengan kartu SIM berbeda.
Namun, pemberian akses IMEI itu ternyata menjadi masalah, karena perusahaan pinjol dapat melihat semua isi ponsel seseorang, termasuk file video, foto, dan riwayat percakapan.
“Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki,” kata Sukamta.
Oleh sebab itu, menurut Sukamta, verifikasi data hendaknya cukup menggunakan data Dukcapil dan SLIK milik OJK, karena data tersebut juga telah teringegrasi dengan NIK dan nomor KK
“SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” ujar politisi PKS tersebut.
Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Di samping soal regulasi, Sukamta juga mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar cermat dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol, serta mengurangi konsumsi tidak perlu supaya tidak terpaksa meminjam uang.
“Masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini. Lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol,” kata Sukamta.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.
Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif,” kata Listyo, saat memberikan arahan kepada jajaran Polda, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Polri Tindak Pinjol, Puan: Jangan Terhenti di Operator, Harus sampai Bosnya
Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.