KIRKA – Kejati siap bantu Pemprov Lampung tagih uangnya, yang masuk dalam selisih dan harus dikembalikan sesuai dengan temuan tim audit BPK RI pada Mei 2022 lalu.
Baca Juga : BPK Bakal Menemukan Banyak Temuan Atas Keuangan Pemprov Lampung
Saat ditanyai awak media terkait selisih yang ditemukan oleh BPK RI terhadap keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyatakan pihaknya siap membantu untuk memulihkannya.
Dimana sejauh ini, Kejati Lampung telah melakukan koordinasi kepada Inspektorat Provinsi Lampung, untuk memonitoring perkembangan 6 temuan audit BPK RI terhadap keuangan Pemprov Lampung tersebut.
“Terkait temuan BPK terhadap selisih pada audit keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 itu, kami telah berkoordinasi dengan inspektorat Provinsi, dan ini tinggal menunggu tenggang waktu untuk pemulihan, tapi jika diminta untuk penagihan kami sebagai Pengacara Negara siap membantu Pemprov,” terang Nanang, Jumat 22 Juli 2022.
Untuk diketahui, dalam audit BPK RI pada keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021, enam permasalahan ditemukan berkaitan dengan selisih yang harus segera dikembalikan.
Antara lain pada penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan, dinyatakan oleh BPK tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Selanjutnya ditemukan di pengelolaan pendapatan, pada Unit Pelaksana Teknis Dinas laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan, yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Kemudian BPK RI juga menemukan ketidak sesuaian ketentuan, pada anggaran belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021, pada Sekretariat Daerah sebesar Rp7,12 juta, serta Sekretariat DPRD yang mencapai sebesar Rp57,11 juta.
Berikutnya pada kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan, gedung perawatan neurologi RSUDAM, yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi dengan temuan sebesar Rp2,92 miliar, dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta.
Baca Juga : Kejati Lampung Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi RSUDAM
BPK RI juga menemukan adanya kekurangan volume pada sebanyak 14 paket pekerjaan lapis, perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, yang mencapai sebesar Rp2,96 miliar rupiah.