PANGKALAN KERINCI – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat memberikan pembekalan dan pendampingan tentang pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK.
Kegiatan pembekalan dan pendampingan hukum pada kepala puskesmas ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Pelalawan, Senin (25/7/2022).
Latar belakang dilakukan acara ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala Puskesmas khususnya dalam mengelola anggaran BOK.
Dalam kesempatan itu dihadiri dan pemateri antara lain Kasi Datun Maruli Sitanggang, SH, Kasi Pidsus Frederick Dahniel, SH, Kasubsi Datun M. Habibi SH dan pejabat Inspektorat Pelalawan.
Dalam paparannya pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan mewanti-wanti agar pejabat terkait penanggungjawab BOK supaya bisa menyampaikan data-data yang jujur dan valid.
Hal itu penting dilakukan. Sebab jika data salah atau tidak jujur bisa menimbulkan masalah dikemudian hari dan membuat pejabat ikut terimbas.
“Ikuti aturan agar tidak melanggar hukum. Tinggal mengikuti aturan saja, aturannya kan sudah jelas,” terang Dahniel, saat menyampaikan materi.
Disampaikan dia, apa yang disampaikannya adalah awal dari upaya pencegahan supaya tidak terjadi penindakan. “Mudahan tahun depan tidak ketemu di ruang saya, terkait kegiatan ini,” ucapnya.

GoRiau Foto bersama, usai kegiatan pe

Foto bersama, usai kegiatan pembekalan dan pendampingan pemanfaatan BOK di Aula Diskes, Senin (25/7/2022). (foto-istimewa)

Pada kesempatan sama, Maruli mengatakan melalui kegiatan pembekalan dan pendampingan ini, diharapakan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan dana BOK.
“Fungsi pencegahan di Kejaksaan itu ada di Datun dan Intelijen. Di Datun itu intinya preventif, atau pencegahan dalam hal melawan hukum,” tandas dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Asril, M.Kes menjelaskan, dari kegiatan ini banyak ilmu diperoleh dan pengetahuan tentang hukum bagi kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya.
Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan agar pemanfaat dan pengelolaan BOK oleh 14 Puskesmas di Pelalawan dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu perlunya pengetahuan hukum sehingga tidak salah dalam menggunakan anggaran BOK. Dimana BOK merupakan kegiatan yang difokuskan di puskesmas.
“Tentu ada hal teknis yang harus dipatuhi agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Kepala Puskesmas agar taat azas agar terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan nara sumber dari pihak Kejaksaan dan Inpsektorat Pelalawan.***

source