Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyarat dalam jual beli tanah atau rumah dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi memotong proses birokrasi.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan Presiden Jokowi beberapa kali mendorong kementerian atau lembaga untuk memangkas regulasi yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. 
Namun permintaan presiden tersebut malah diabaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menambah Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan adminstrasi dalam jual beli tanah atau rumah.
Baca Juga: Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN
Menurut Mardani dengan bertambahnya regulasi dapat berpotensi memperlambat putaran roda ekonomi yang saat ini sudah sulit untuk bergerak.
“Ini bertentangan dengan Pak Jokowi untuk deregulasi, ini justru menambah regulasi. Karena tanpa ada BPJS Kesehatan, sudah ada banyak syarat untuk jual beli tanah. Dengan tambahan regulasi ini sama saja memperlambat dan ekonomi yang sulit bergerak,” ujar Mardani, Sabtu (19/2/2022).
Mardani menilai keputusan dimasukkannya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah atau rumah memang baik untuk mendorong masyarakat ikut dalam program jaminan kesehatan nasional.
Akan tetapi, tidak memiliki urgensi. Menurutnya kalau pemerintah ingin mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, langkah yang diambil adalah sosialisasi manfaat dari program tersebut.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan
Bukan memaksa dengan aturan yang malah mempersulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
“Kaitan niat baik harus dengan cara baik. Ini kebijakan ngawur, ruwet yang justru berdampak buruk keduanya. Harusnya presisi akurat sehingga bisa membuat masyarakat efektif,” ujar Ketua DPP PKS itu.
Kebijakan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah atau rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
Aturan tersebt, sambung Taufik, dibuat dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara
 

Sumber : Kompas TV/Kompas.com

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by



BERITA LAINNYA

source