SOLO – Paket kebijakan ekonomi pemerintah sejak yang pertama tahun lalu sudah langsung merambah koperasi, yaitu kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Dinyatakan bahwa akan dilakukan langkah deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Sebagai tindaklanjutnya, serangkaian regulasi dan kebijakan terkait dikeluarkan oleh Kementerian Koperasidan UKM.
Salah satu yang dinilai penting adalah yang mengatur tentang kegiatan  Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, beserta pedoman akutansi dan pedoman operasional lainnya.
“Koperasi yang sudah atau akan menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan berdasar prinsip syariah telah diberi dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no.16/2015. Bentuk yang dapat dipilih adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS),” kata Tamim Saefudin, Asisten Deputi Menteri Koperasi dan UKM bidang Pembiayaan Syariah di sosialisasi dan penyerapan aspirasi Permenkop no.14 dan 16 tahun 2015 yang dihadiri oleh 250 BMT se-Solo Raya pada Selasa, 23 Februari 2016.
Lebih lanjut Tamim mengatakan, “payung hukum yang kuat ini musti ditindaklanjuti dengan kepatuhan koperasi itu sendiri dalam operasionalnya. Seharusnya pula, KSPPS/USPPS mampu membuktikan diri menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan tumbuh,” kata Tamim.
Selain itu, ia mengingatkan KSPPS/USPPS juga harus tertib administrasi dan akuntansi. Akuntansinya diselenggarakan sesuai pedoman, dan jika diperiksa cukup meyakinkan publik tentang pengelolaan yang memenuhi standar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak lupa pula bahwa aspek kepatuhan syariah agar selalu dijaga,” katanya.
Melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Ketua PBMT Indonesia Awalil Rizky mengatakan, saat ini Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang pada umumnya memang berbadan hukum koperasi diberi opsi perundang-undangan untuk memilih menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang tunduk kepada rezim regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi KSPPS/USPPS yang tunduk kepada rezim regulasi Kementerian Koperasi dan UKM.
“Perhimpunan BMT Indonesia telah memutuskan memilih opsi regulasi Kemenkop dan UKM. Semua BMT anggota diminta untuk segera memenuhi persyaratan sebagai KSPPS/USPPS selambat-lambatnya akhir tahun ini,” kata Awalil Rizky.
Keseriusan sikap itu memang tampak pada acara sosialisasi yang merupakan kerjasama Kemenkop dan UKM dengan PBMT Indonesia. “BMT-BMT anggota diminta segera melakukan perubahan AD/ART dan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” katanya.[](ihn)



© 2021 PORTALSATU.com
© 2021 PORTALSATU.com

source