Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan seluruh aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna menarik dana para investor masuk ke Indonesia. Visi besarnya adalah meningkatkan investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa melaju pesat pasca pandemi virus corona.
Untuk itu karpet merah digelar oleh pemerintah, dengan tujuan mempermudah langkah investor. Ada empat aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perizinan berusaha.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ketiga, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM. Kempat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, mengatakan, reformasi perizinan berusaha merupakan kunci atas implementasi beleid sapu jagad investasi tersebut. Sehingga, seluruh aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha akan berada dalam acuan tunggal yakni Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat menarik RUU tentang Pemilu dari Prolegnas tahun 2021
OSS berbasis risiko diharapkan bisa menarik dana investor masuk lebih cepat. Karena, birokrasi perizinan berusaha lebih ringkas. Hanya saja, Yuliot menyampaikan OSS versi teranyar baru bisa diimplementasikan pada tanggal 3 Juni 2021.
“Fokus pembangunan sistem itu untuk seluruh sektor perizinan yang jadi satu pintu. Nah ini butuh waktu karena ada18 Kementerian/Lembaga dengan cakupan 16 sekor perizinan, izin pemda di seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Persoalannya sistem yang dibangun tidak langsung sempurna, pasti ada trial and error, makanya butuh waktu,” kata Yuliot kepada KONTAN, Selasa (9/3).
Setali tiga uang, Yuliot bilang dampak reformasi dalam aturan pelaksana UU Cipta Kerja terhadap investasi, baru bisa terasa di semester II-2021. “Kalau sistemnya sudah rampung langsung kita melakukan promosi, menawarkan potensi, serta menjamin kepastian hukum berinvestasi di Indonesia,” ujar Yuliot.
Adapun BKPM berharap realisasi investasi hingga akhir 2021 bisa mencapai Rp 900 triliun sesuai mandat dari Presiden RI Joko Widodo. Angka tersebut naik 8,18% dari realisasi investasi 2020 sebesar Rp 826,3 triliun.
Adapun di semester I-2021, Yuliot mengatakan pihaknya akan tetap berupaya optimal memperbaiki iklim investasi dengan cara memfasilitasi calon investor secara langsung. Setidaknya, BKPM meyakini di kuartal I-2021 investasi bisa lebih dari Rp 210,7 triliun. Sehingga, bisa ikut berkontribusi mendorong perumbuhan ekonomi sebesar 1,6% hingga 2,1% year on year (yoy) di periode Januari-Maret 2021.
Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri ingatkan ada risiko taper tantrum di paruh kedua tahun ini