Anda belum login
Anda belum login
Sign InorSign Up
Email
Password
Nama
Email
Password
Ulangi Password
Email
Password
Nama
Email
Password
Ulangi Password
Pencarian
INVESTOR.id
Arus mudik Merak.
JAKARTA, Investor.id – Kepadatan pelabuhan penyeberangan ferry di Merak sejak 26 April 2022 dan puncaknya pada 30 April 2022 seharusnya bisa ditangani dengan baik oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat-Kementerian Perhubungan, PT ASDP, dan Kepolisian.
Baca juga: Pelabuhan Indah Kiat Bantu Urai Kepadatan Pelabuhan Merak
Sayangnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pembagio mengatakan, langkah yang ditempuh sejumlah pihak terlambat dan berakibat kekacauan di pelabuhan, karena meluapnya pemudik yang nyaris tidak bisa dikendalikan. Sejak awal, ASDP selaku penguasa pelabuhan penyeberangan ferry melakukan langkah-langkah strategis dan darurat sambil berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan, penyebab kemacetan di Pelabuhan Merak pada arus mudik Lebaran 1443 H sebagai berikut:
1. ASDP sebagai penguasa tunggal terminal Pelabuhan ferry Merak sejak awal gagal mensosialisasikan penggunaan kartu Ferizy dengan berbagai persyaratannya yang rumit. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa untuk menyeberang harus mempunyai kartu Ferizy secara online, tidak bisa lagi go show.
2. ASDP patut diduga tidak melakukan sosialisasi secara terus menerus terkait dengan mekanisme atau tata cara menyeberang dari Pelabuhan Merak, khususnya di saat mudik lebaran. Masyarakat yang datang duluan tidak dapat langsung masuk ke kapal. Masuk ke kapal harus sesuai dengan jam yang tertera di kartu Ferizy, bukan siapa yang datang terlebih dahulu bisa masuk kapal duluan (first come first in). Di masa normal, kebijakan ini mungkin bisa digunakan.
3. Kalaupun tidak menerapkan FCFI di pelabuhan, ASDP harus menyediakan parkir pengendapan yang nyaman bagi masyarakat yang datang lebih awal atau belum pada jam menyeberang. Parkir endapan ini harus disediakan oleh PT ASDP dan diatur oleh aparat Kepolisian. Dalam puncak kepadatan mudik, kebijakan FCFI harus diterapkan.
4. ASDP belum siap melakukan online system yang terproteksi, sehingga banyak calo berkeliaran disekitar Pelabuhan yang merugikan penyeberang. Tujuan pengadaan tiket online adalah untuk melindungi konsumen dari calo, bukan sebaliknya. Lalu mesin pembaca barcode Ferizy di pintu masuk sering “ngadat”. Seharusnya ada karyawan PT ASDP yang siaga di pintu masuk dengan alat pembaca barcode portable guna mencegah antrean semakin panjang. Disini PT ASDP gagal menerapkan online ticketing system yang baik.
5. Eksklusifitas penggunaan dermaga tertentu (VIP) milik ASDP hanya untuk kapal-kapal ASDP tidak kapal milik swasta lainnya harus dihindari di deregulasi kalau kekacauan ini tidak mau berulang.
6. Kementerian Perhubungan harus sudah menyiapkan Pelabuhan cadangan sejak awal, mengingat data dan survei perkiraan jumlah pemudik sudah diperoleh. Kebijakan ini merupakan kesalahan fatal dari regulator karena harusnyta sejak awal Kemenhub sudah paham bahwa kemampuan Pelabuhan ferry milik ASDP tidak mencukupi untuk menampung euphoria mudik warga Sumatera yang ingin menggunakan jalan tol baru (setelah 2 tahun tidak mudik) karena mahalnya tiket pesawat dan langkanya penerbangan.
7. Ketidakmampuan dermaga ASDP terbukti hanya dapat menampung 60% dari total kapal ro-ro yang tersedia di Pelabuhan Merak sekitar 70 an kapal (data: Gapasdap). Keterlambatan kebijakan Kemenhub untuk penggunaan pelabuhan tambahan diluar milik ASDP, misalnya Pelabuhan yang dikelola PT Pelindo (Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Indah Kiat) cukup fatal. Kedua Pelabuhan ini baru dilakukan setelah kemacetan mengular hingga Km 96-200 pada 30 April 2022.
8. Penyebab kemacetan lainnya adalah lambatnya Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Propinsi Banten mengurus Surat Izin Berlayar (SIB). Keterlambatan SIB menyebabkan kapal yang hendak memuat kendaraan dan penumpang mengalami keterlambatan, padahal posisi kapal sudah siap beroperasi. Sebelumnya kewenangan SIB berada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah naungan Ditjen Perhubungan Laut.
9. Dualisme pengelolaan angkutan penyeberangan dan laut membuat regulator kesulitan menangani krisis lebaran kali ini. Kita ketahui bahwa bisnis penyeberangan antara pulau/selat dikendalikan dibawah Ditjen Perhubungan Darat. Namun regulator yang mengatur pelayaran kapal adalah Ditjen Perhubungan Laut. Jadi tidak heran jika pengurusan SIB yang dialihkan menuai keterlambatan. Siapa yang rugi ? Masyarakat dan yang pusing Regulator. Makanya segera pindahkan pengendalian atau regulator pelayaran semua ke Ditjen Perhubungan Laut untuk kemudahan dan keselamatan angkutan laut.
Terkait sejumlah permasalah tersebut, dia mengatakan, berbagai pihak dminta untuk mempersiapkan mekanisme penanganan arus balik minggu depan segera supaya kemacetan fatal tidak berulang.
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait
BNPB Siaga Hadapi Kenaikan Arus Balik via Bakaheuni
Catatan Kebijakan Mengantisipasi Arus Balik Lebaran
8 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Arus Balik Pulau Sumatra–Jabodetabek, Ini Dia…
Antisipasi Antrean Arus Balik, Sepeda Motor dan Truk Dialihkan via Pelabuhan Panjang
Terpopuler
01
Tim PKPU Garuda (GIAA) Akui Klaim Utang Rp 120,5 Triliun
Rabu, 8 Juni 2022 | 22:58 WIB
02
Mengapa Saham Telkom (TLKM) Dilepas Asing?
Kamis, 9 Juni 2022 | 14:50 WIB
03
Bos Telkom (TLKM) Buka-bukaan soal Payout Ratio Dividen 60%
Rabu, 8 Juni 2022 | 20:06 WIB
04
Sampai Kapan Telkom (TLKM) Pegang Saham GOTO?
Kamis, 9 Juni 2022 | 07:00 WIB
05
Akulaku Terus Perbesar Kepemilikan di BNC (BBYB), Ini Respons Dirut…
Kamis, 9 Juni 2022 | 09:54 WIB
Terkini
Bongkar Kapal Ternak dari NTT, Mentan Pastikan Hewan Kurban Aman
Jumat, 10 Juni 2022 | 17:47 WIB
MAGI dan Bank Neo Commerce Jalin Kerja Sama Strategis
Jumat, 10 Juni 2022 | 17:42 WIB
Komitmen Pertamina dan Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Subsidi Patut Didukung
Jumat, 10 Juni 2022 | 17:37 WIB
Mahasiswa FH-UPH Juara Nasional ILMCC 2022
Jumat, 10 Juni 2022 | 17:11 WIB
VISA: Masyarakat Indonesia Pilih Pembayaran Contactless Saat ke Luar Negeri
Jumat, 10 Juni 2022 | 17:10 WIB
Copyright ©2022 Investor Daily. All Rights Reserved