Menjawab pertanyaan tersebut, Kita merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Permenkes No 6 Tahun 2022 :

Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri dari atas sistem pengadaan secara elektronik (katalog elektronik) dan toko daring (e-commerce), serta sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah

Lalu pada ayat berikutnya yakni Pasal 12 ayat (2) Permenkes No 6 Tahun 2022 :

Dalam hal infrastruktur pendukung untuk pengadaaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia di lokasi FKTP, pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara manual/non-elektronik

Komentar : Puskesmas yang termasuk wilayah perkotaan dan telah dijangkau oleh jaringan internet maka wajib memenuhi kebutuhan barang/jasa melalui e-purchasing

Barang/Jasa apa saja yang harus lewat e-purchasing ? Apakah hanya belanja modal saja ? atau semua termasuk bahan habis pakai ?

Menjawab pertanyaan ini, Kita merujuk pada Pasal 12 ayat (4) Permenkes No 6 Tahun 2022 :

Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan FKTP :

  1. belum tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring ; atau
  2. barang/jasa telah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring tetapi penyedia tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa, FKTP dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara manual/non-elektronik atau tidak melalui e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar : Jadi apabila kebutuhan barang/jasa puskesmas ada dalam katalog elektronik atau toko daring maka wajib pengadaannya melalui e-purchasing baik itu barang habis pakai dan belanja modal.