Ternate, Hpost – Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi pada 2022 untuk Kota Ternate sebesar Rp 9 miliar yang diperuntukkan untuk proyek sanitasi, air bersih, serta perumahan dan prasarana umum di Kelurahan Kampung Makassar Timur tidak memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) Kota Ternate, Maluku Utara, Nuryadin Rachman.
“Terkait penyampaian dari Kementerian PUPR, untuk Kota Ternate DAK Integrasi ditunda. Karena ada beberapa persyaratan dokumen belum masuk kriteria,” kata Nuryadin, Senin 13 September 2021.
“Misalnya item pekerjaan perumahan itu akan dibangun rumah sebanyak 73 unit, pekerjaan fasilitas umum seperti pembangunan jalan di segmen A, B dan E, pembebasan lahan dan termasuk drainase,” sambungnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, terkait dengan belum terpenuhinya dokumen kriteria itu, karena belum dilakukan penimbunan lahan dan penataan yang dikerjakan oleh pihak PUPR.
“Jadi kawasan Makassar Timur ini bukan satu kawasan yang kosong, kemudian dibuat penataan. Tetapi ini kawasan yang sudah ada pemukiman dengan puluhan tahun di situ, sehingga banyak masalah yang muncul ketika DAK Integrasi tahap pertama jalan dan ini sangat membutuhkan waktu untuk memenuhi dokumen kriteria ini,” jelas Nuryadin.
Ia menambahkan, pihaknya sementara ini lagi kembali menyusum dokumen kriteria tersebut agar kembali diusulkan pada 2023, supaya bisa diterima oleh pihak kementerian PUPR.
“Jadi untuk di tahun DAK Integrasi sebesar Rp 24 miliar yang sudah dikerjakan pihak Balai Prasarana Wilayah Pemukiman (BPWP) Malut,” tukasnya.
PUPR Ternate Yakin Tetap Jalan
Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternare, Bambang Marasabesy, mengaku pekerjaan yang bersumber dari DAK Integrasi yang diusulkan pada tahun 2022 hanya pekerjaan bidang sanitasi, air, dan sampah untuk wilayah Kelurahan Makassar Timur.
“Sehingga informasi dari Kementerian PUPR soal penundaan DAK pada 2022, kami yakin belum terjadi. Karena kami sudah mengusulkan ke tahap sinkronisasi dan harmonisasi, jikalau tahapan ini sampai (pembahasan pagu indikatif yang sudah disampaikan) berarti usulan 2022 tetap jalan,” jelasnya.
Ia bilang, secara resmi pihaknya juga belum mengantongi surat resmi dari pihak kementerian PUPR.
“Kami dan saya selaku sekretaris juga belum melihat rilis kementerian atas pembatalan DAK tersebut,” pungkasnya.
© Hak Cipta 2021, Halmaherapost.com
Powered by HALMAHERA MEDIA NETWORK