- Pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa Pengadaan Obat, Alat Kesehatan, bahan medis habis pakai, dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dilakukan oleh FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa Pengadaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan di FKTP, dan diperbolehkan untuk penyediaan awal obat pelayanan program rujuk balik di FKTP, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pada Pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pada Pasal 11 ayat 4 disebutkan bahwa Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada formularium nasional.
- Pada Pasal 11 ayat 5 disebutkan bahwa Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Yang perlu diperhatikan adalah pengadaan obat harus berpedoman pada FORMULARIUM NASIONAL dan DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK (E-KATALOG)
Berikut ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Formularium Nasional Tahun 2021
Dan untuk Formularium Nasional Tahun 2022 sementara ditunggu keluar penerbitannya