“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Pinrang-Polman tadi pagi antara motor dan pikap. Dua orang meninggal di TKP,” ujar Kasatlantas Polres Pinrang AKP Nawir kepada detikSulsel, Minggu (8/5/2022).
Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita. Kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DD 8234 RK melaju dari arah selatan ke utara hendak menyalip kendaraan lain sehingga mengambil lajur kendaraan dari arah berlawanan.
“Saat bersamaan datang sepeda motor yang dikendarai Saenab Ali berboncengan dengan Nurul Inayah, sehingga terjadi tabrakan,” tuturnya.
Kedua korban dalam kecelakaan pun langsung meninggal di tempat. Korban merupakan mahasiswi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
“Saenab Ali dan Nurul Inayah meninggal di TKP. Keduanya berstatus mahasiswi di Parepare dan berasal dari Kabupaten Polman,” bebernya.
Adapun dua penumpang pikap yang mengalami luka-luka atas nama Syamsul dan Bahtiar. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Lasinrang untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, pengemudi pikap atas nama Muchtar kini sementara ditahan di Polres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Pengemudi pikap sudah kami tahan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” urainya.

Simak Video “Korlantas Polri Rekonstruksi Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)

source