Vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak tidak hanya melindungi anak dari infeksi virus Covid-19, melainkan juga penting untuk mencegah anak-anak menularkannya kepada orang dewasa yang rentan. Dengan begitu, rantai penularan virus Corona bisa diputus.
Infeksi virus Corona pada anak-anak juga sering terjadi disamping terjadi pada orang dewasa . Gejala yang dialami anak-anak bisa saja ringan, tetapi bisa juga berakibat fatal. Untuk menurunkan risiko anak terinfeksi virus Corona dan memutus mata rantai penularan, pemberian vaksin COVID-19 kepada anak-anak perlu dilakukan. Pemberian vaksin COVID-19 pada anak dapat memberikan manfaat secara medis dan dapat mengatasi transmisi komunitas.
Namun, tidak semua populasi anak dapat diberikan vaksin Sinovac. Beberapa kontraindikasi adalah pada anak dengan penyakit autoimun, anak dengan kanker yang menjalani kemoterapi/radioterapi, dalam pengobatan imunosupresan, dan penyakit kronis yang tidak terkendali. Akan tetapi, anak dengan komorbiditas dilaporkan memiliki risiko mortalitas dan risiko infeksi yang lebih parah bila terkena COVID-19.
Pemerintah secara resmi melaksanakan kick off vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa, 14 Desember 2021. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.
Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut, yakni Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 11 tahun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.
Menteri Kesehatan juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
Jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari Badan POM. Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi. Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
Orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Partisipasi aktif orang tua siswa untuk mengajak anak-anak usia 6-11 tahun untuk vaksinasi COVID-19 bisa membantu mempercepat cakupan vaksinasi.pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini dan bisa mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka secara langsung bisa berjalan dengan aman dan terlindungi di seluruh daerah di Indonesia. (Penulis : Ni Kadek Widiastuti, SKM,MPH, Seksi Promkes, diolah dari berbagai sumber)

source