Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
KOMPAS.com – Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal penting diketahui. Tak ayal, informasi seputar cara menonaktifkan BPJS karena meninggal banyak dicari pembaca.
Jika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, sebaiknya memang segera lakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.
Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya. Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.
Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.
Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online? Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia? Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?
Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.
Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:
Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal. Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Baca juga: Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?
Lebih lanjut, prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:
Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Baca juga: Pahami Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Berikut ini syarat yang dibutuhkan:
Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:
Itulah informasi terkait cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal, lengkap dengan cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.