TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (1/11/2021).
Dalam persidangan, terungkap ada dua orang, yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo yang saling klaim jadi orang kepercayaan mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Mereka saling klaim demi bisa membantu mengurusi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang saat itu sedang berporses di DPR RI.
Mulanya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan ia dikenalkan dengan Aliza Gunado oleh pihak swasta bernama Darius.
Aliza Gunado mengenalkan diri sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang bisa mengurus tambahan DAK Lampung Tengah.
“Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza bahwa dia waktu itu dia bilang kalau gak salah orang kepercayaan pak Azis,” kata Taufik di persidangan.
Kepada Taufik, Aliza meminta Taufik menyerahkan proposal usulan penambahan DAK ke dirinya.
Saat penyerahan proposal berisi pengajuan DAK Rp300 miliar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Taufik bertemu di ruang kerja Aliza yang belakangan ia ketahui bekerja sebagai staf ahli dari anggota MPR Muhidin.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Orang Dekat Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah Rp 25 M Minta Bonus 8%
“Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR, pak Muhidin siapa gitu. Dia staf ahli tapi dia mengaku orang kepercayaannya pak Azis,” terangnya.
Namun Aliza menyebut usulan Rp300 miliar terlalu besar, sehingga meminta Taufik menurunkan proposal penambahan jadi Rp130 miliar.

source